Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Modus Manipulasi Data Nasabah
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus (tengah) saat memberikan keterangan pers.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di salah satu bank BUMN untuk periode 2021–2023.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus menjelaskan, bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan kredit.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Firdaus, Rabu, 6 Mei 2026 didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Nyoman Wasita Triantara dan Kepala Seksi Intelijen Ali Mustofa.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya berinisial MAN, SAMF, dan RWM merupakan pegawai internal bank yang berperan sebagai marketing sekaligus pemrakarsa kredit.
BACA JUGA: Berkunjung ke Kejari Kukar, Jaksa Agung: Jaga Kepercayaan Publik
Sementara satu tersangka lainnya, DA, merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan pinjaman.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 6 hingga 25 Mei 2026," jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan manipulasi data calon nasabah agar memenuhi syarat pengajuan kredit.
Modusnya, masyarakat diminta menyerahkan KTP, kemudian data tersebut diubah termasuk nama dan alamat untuk diajukan sebagai pinjaman, khususnya pada skema kredit usaha mikro. Selain itu, proses survei yang seharusnya dilakukan juga diduga direkayasa.
BACA JUGA: Kasus Korupsi RPU Rp 10,8 Miliar, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Masih Berstatus ASN
BACA JUGA: Kejati Kaltim Kembali Tahan Mantan Kadistamben Kukar, Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi
Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, pemilik identitas hanya menerima imbalan dalam jumlah tertentu.
Sementara sebagian besar dana diduga dikuasai oleh tersangka eksternal dengan bantuan pihak internal bank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: