Bankaltimtara

Pakar Unmul: Penggunaan Hak Angket Tidak Harus Berjenjang dengan Interpelasi

Pakar Unmul: Penggunaan Hak Angket Tidak Harus Berjenjang dengan Interpelasi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Gedung B kantor dewan di Karang Paci, Samarinda.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pakar kebijakan publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bahtiar, menegaskan penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur tidak harus diawali dengan hak interpelasi.

Menurutnya, hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen berbeda yang berdiri sendiri sesuai tingkat persoalan yang dihadapi oleh dewan.

“Sekali lagi, hak angket ini adalah salah satu hak DPRD, selain interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya tidak berjenjang, tidak harus dimulai dari interpelasi dulu. Semuanya berdiri sendiri, tergantung pada tingkat dugaan persoalan yang dihadapi,” kata Saiful, Selasa malam, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 106 dan Pasal 115. 

BACA JUGA: 6 Fraksi DPRD Kaltim Sepakati Usulan Hak Angket, Minus Partai Golkar

Hak ini digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 115, diatur usulan hak angket diajukan oleh sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD. 

Usulan tersebut baru dapat menjadi hak angket apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat anggota DPRD dan disetujui minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

“Peluangnya masih ada. Tapi kalau melihat syarat itu, ini tidak mudah. Harus 3/4 hadir dan 2/3 setuju. Ini yang menjadi ujian utama,” ujar Saiful.

BACA JUGA: PAN Kaltim Tiba-Tiba Batal Gunakan Hak Angket Terhadap Gubernur, Kenapa?

Saiful menilai, secara komposisi fraksi, dukungan terhadap hak angket DPRD Kaltim berpotensi terpenuhi. Namun jika dihitung berdasarkan jumlah individu anggota DPRD, peluang tersebut belum tentu aman.

“Kalau dilihat dari enam fraksi pengusul, itu bisa memenuhi. Tapi kalau dihitung satu per satu anggota yang hadir dan setuju, belum tentu tercapai,” bebernya.

Ia menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pengusulan. Sesuai Pasal 116, DPRD nantinya akan memutuskan menerima atau menolak usulan tersebut dalam rapat paripurna.

Jika disetujui, DPRD wajib membentuk panitia angket yang melibatkan seluruh unsur fraksi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang menjadi objek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: