Bankaltimtara

Guru Honorer Kukar Tetap Terjamin Sampai Akhir 2026, Disdikbud Siapkan Skema Transisi PJLP

Guru Honorer Kukar Tetap Terjamin Sampai Akhir 2026, Disdikbud Siapkan Skema Transisi PJLP

Momen Upacara Hardiknas di Kutai Kartanegara.-ist/Prokom-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM —  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Kadisdikbud) Kukar memastikan tenaga guru honorer tetap terlindungi hingga 2026. 

Menyusul terbitnya peraturan menteri terbaru terkait penataan tenaga honorer 

Menurut Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK). Ia memperoleh penjelasan bahwa kebijakan tersebut tidak menghentikan peran Guru honorer. 

Melainkan memberikan kepastian perlindungan hak hingga Desember 2026. 

BACA JUGA:PGRI Kukar Akan Intens Koordinasi dengan Pemkab, Kawal Pencairan Insentif Guru Honorer yang Tertunggak

“Regulasi ini justru melindungi tenaga guru honorer, termasuk kepala sekolah, agar haknya tetap terpenuhi sampai akhir 2026,” ucap Heriansyah, Selasa 5 Mei 2026. 

Terkait potensi kekurangan tenaga pengajar, ia menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah. 

Salah satunya adalah mengupayakan pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk guru. Mengingat kebutuhan tenaga pendidik di daerah masih cukup tinggi. 

BACA JUGA:Empat Bulan Tak Dibayar, Insentif Guru Honorer Kukar Segera Cair Pekan Depan

Selain itu, untuk masa transisi sebelum formasi ASN tersedia, Disdikbud Kukar menyiapkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) yang telah lebih dulu diterapkan di daerah lain. 

“Dalam skema ini, guru akan direkrut melalui sistem e-katalog dan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga prosesnya lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan sekolah,” tuturnya. 

Ia menjelaskan, Dalam skema PJLP, pembiayaan tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa. 

Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan bahwa porsi belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen. 

Adapun standar penggajian mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK), dengan skema pembayaran selama 13 bulan yang mencakup tunjangan hari raya (THR) serta jaminan kesehatan melalui BPJS atau asuransi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait