Belanja Wajib Harus Didahulukan, Anggaran Infrastruktur Ikut Terbatas
Ketua DPRD Kutim, Jimmi.-(Disway Kaltim/ Sakiya) -
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - APBD Kutim senilai Rp 5,71 triliun dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan Infrastruktur di sejumlah wilayah. Hal ini dikarenakan Pemerintah harus mendahulukan anggaran bersifat wajib terlebih dahulu.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengungkapkan bahwa secara nominal, APBD daerah ini tergolong cukup besar.
Namun, besaran anggaran tersebut tidak serta-merta memberikan keleluasaan penuh bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur.
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran infrastruktur masih dibatasi oleh regulasi nasional yang bersifat mengikat.
BACA JUGA:Distribusi MBG Libur, SPPG Sangatta Utara Fokus Pelatihan dan Persiapan Ramadan
Akibatnya, pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas pendukung lainnya belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara merata.
“Kalau bicara keinginan, tentu masyarakat maunya infrastruktur itu merata. Idealnya, porsi anggaran untuk infrastruktur bisa sampai 70 persen,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan infrastruktur di Kutim sangat tinggi mengingat luas wilayah serta karakter daerah yang memiliki banyak kawasan terpencil dan akses terbatas.
Kondisi tersebut menuntut dukungan anggaran yang lebih besar agar pembangunan bisa dirasakan secara adil.
BACA JUGA:Ramai Usulan Anggaran Kasur dan Tisu Senilai Ratusan Juta Rupiah, DPRD Kutim Klarifikasi
Namun demikian, harapan tersebut harus berhadapan dengan ketentuan mandatory spending yang membatasi porsi belanja infrastruktur maksimal hanya 40 persen dari total APBD dalam satu tahun anggaran.
“Aturan dari pusat sudah jelas. Belanja pegawai minimal 30 persen, pendidikan minimal 20 persen. Itu sudah 50 persen. Infrastruktur maksimal hanya 40 persen, tidak boleh lebih,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk keseluruhan tahun anggaran, baik pada APBD murni maupun APBD perubahan, sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.
“Bukan per kegiatan, tapi per tahun anggaran. Jadi mau seberapa besar pun keinginan daerah untuk membangun, tetap dibatasi oleh aturan itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

