Pakar Hukum Pidana Indonesia Sebut Pasal Penghinaan di KUHP Baru Butuh Pedoman Interpretasi Ketat
Pakar Hukum Pidana Indonesia dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir.-istimewa-Dok. Pribadi
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah adanya ancaman pidana bagi perbuatan yang dinilai menghina Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara.
Dalam KUHP baru ini disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti merusak martabat atau martabat Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga (3) tahun.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyanggapi hal tersebut, Prof. Mudzakkir, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), menilai bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum dan gaya kepemimpinan pemerintah.
Dalam pemaparannya, Mudzakkir menjelaskan bahwa materi penghinaan dalam KUHP baru telah melalui pembahasan mendalam yang melahirkan dua kelompok pandangan berbeda, yakni kelompok pro dan kontra terhadap pemuatan pasal-pasal penghinaan tersebut.
BACA JUGA:Bahayakan Pengendara Karena Parkir Sembarangan, Dishub Samarinda Tertibkan Kontainer di Ringroad I
Kelompok yang pro terhadap pemuatan pasal penghinaan berpandangan bahwa lembaga-lembaga negara yang menjalankan tugas kenegaraan juga berhak mendapat perlindungan dari perbuatan penghinaan, pelecehan, atau serangan terhadap kehormatan dan martabatnya.
"Kalau pandangan yang pro untuk dimuat, maka melahirkan alasan bahwa lembaga-lembaga negara yang menjalani tugas kenegaraan itu juga wajib dilindungi dari perbuatan penghinaan, pelecehan, atau perbuatan yang menyerang kehormatan dan martabatnya sebagai lembaga negara," ujar Mudzakkir saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Jumat 2 Desember 2026.
Ia menambahkan bahwa karena lembaga tersebut menjalankan tugas negara, perlindungan hukum tetap diperlukan.
Namun, penyampaian kritik dan aspirasi harus tetap dilakukan dengan cara yang menghormati, sebagaimana yang berlaku pada umumnya dalam kehidupan bernegara.
Prof Mudzakkir juga menekankan bahwa dalam pasal-pasal penghinaan tersebut sudah ada rambu-rambu untuk membatasinya.
Rambu-rambu ini dimaksudkan untuk mengharmonisasikan antara kepentingan perlindungan kehormatan dan kepentingan umum yang seharusnya diperhatikan oleh semua pihak.
BACA JUGA:PUPR Kutai Barat Genjot Program Sanitasi, Ratusan Rumah Terpasang Septic Tank
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

