Bankaltimtara

KUHP Baru Bisa Bungkam Kritik Warga Kaltim, Akademisi Sebut Pasal 'Karet' Picu Chilling Effect

KUHP Baru Bisa Bungkam Kritik Warga Kaltim, Akademisi Sebut Pasal 'Karet' Picu Chilling Effect

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah ancaman pidana hingga tiga tahun bagi warga negara yang dianggap menghina Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara.

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menilai pasal-pasal tersebut memang dirancang untuk membatasi ruang kebebasan berpikir dan menyuarakan pendapat warga. 

Menurutnya, pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara bukan sekadar potensi risiko, tetapi bagian dari konstruksi hukum yang secara sistematis dapat mengkriminalisasi warga yang menyampaikan kritik.

"Pertama, ini memang didesain untuk membungkam kebebasan berpendapat. Efek ketakutan bukan kebetulan. Setiap orang yang berpendapat bisa diancam, sehingga kekuasaan membatasi cara berpikir warga," ujar pria yang akrab disapa Castro itu.

BACA JUGA:Ingat! Mulai Hari Ini, Hina Presiden dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara 3 Tahun

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal terkait termasuk pasal karet, memungkinkan multi-interpretasi oleh aparat hukum.

"Pasal-pasal penghinaan bisa ditafsirkan berbeda oleh pemegang otoritas dan aparat penegak hukum. Ini jelas berisiko disalahgunakan, termasuk di daerah seperti Kaltim, yang memiliki keterbatasan akses terhadap panduan hukum yang rinci," sambungnya.

 

Sejumlah pasal yang dinilai kritis bagi kebebasan berpendapat antara lain:

- Pasal 218-220: penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

- Pasal 240-241: penghinaan terhadap lembaga negara.

- Pasal 263-264: penyebarluasan berita bohong.

- Pasal 256: ancaman pidana bagi kegiatan demonstrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: