Bankaltimtara

Terganjal Syarat PMK 81 soal Kopdes, Penyebab Puluhan Desa di Kutim Belum Terima DD Tahap II

Terganjal Syarat PMK 81 soal Kopdes, Penyebab Puluhan Desa di Kutim Belum Terima DD Tahap II

Kepala Desa Swarga Bara, Wahyuddin Usman.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait prosedur penyaluran Dana Desa (DD), menjadi pukulan telak bagi pemerintah desa. 

Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), puluhan desa hingga kini belum menerima pencairan DD tahap II tahun anggaran 2025, lantaran gagal memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Data yang dihimpun NOMORSATUKALTIM, sedikitnya 62 desa di Kutim terdampak penundaan tersebut. Persoalan utama terletak pada penambahan dokumen wajib yang harus dipenuhi desa, sebelum dana dapat disalurkan dari pemerintah pusat.

Dalam regulasi terbaru itu, desa diwajibkan melampirkan dokumen pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, baik berupa akta pendirian badan hukum maupun bukti penyampaian dokumen ke notaris. 

BACA JUGA: 136 Kampung di Kutai Barat Tak Terima Dana Desa Non-Earmark Tahap II

BACA JUGA: 90 Persen Dana Desa di Berau Sudah Cair, DPMK Sebut Dampak PMK 81 Tak Signifikan

Selain itu, desa juga harus menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Desa Swarga Bara, Wahyudin Usman mengungkapkan bahwa desanya termasuk yang belum menerima pencairan penuh Dana Desa tahap II. Ia menyebut, pengajuan pencairan awalnya dilakukan berdasarkan ketentuan lama, sebelum PMK 81/2025 diberlakukan.

“Setelah aturan baru keluar, ternyata ada persyaratan tambahan yang belum bisa kami lengkapi dalam waktu singkat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (16/12/2025).

Wahyudin menjelaskan, DD Tahap II terdiri dari dana yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah pusat (earmark) dan dana yang penggunaannya lebih fleksibel (non-earmark). Dari pengajuan yang diajukan, hanya dana earmark yang berhasil dicairkan.

BACA JUGA: DPMD Sebut PMK 81 Tak Berdampak Signifikan Bagi Desa di Paser

BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Mandek, Ribuan Kepala Desa Desak Presiden Batalkan PMK 81

“Sementara dana non-earmark tertahan, padahal pengajuannya dilakukan bersamaan,” jelasnya.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan desa. Sejumlah kegiatan yang telah direncanakan dan disepakati melalui musyawarah desa terpaksa ditunda karena keterbatasan anggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: