Bankaltimtara

Terganjal Syarat PMK 81 soal Kopdes, Penyebab Puluhan Desa di Kutim Belum Terima DD Tahap II

Terganjal Syarat PMK 81 soal Kopdes, Penyebab Puluhan Desa di Kutim Belum Terima DD Tahap II

Kepala Desa Swarga Bara, Wahyuddin Usman.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

“Program sudah masuk dalam APBDes dan hasil musyawarah desa, tapi tidak bisa dijalankan karena dananya belum turun,” kata Wahyudin.

Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dan aktivitas pemerintahan desa, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian anggaran. Dana dari pos lain, terutama Alokasi Dana Desa (ADD), dialihkan secara terbatas untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.

BACA JUGA: 24 Persen Dana Desa di Paser Belum Terserap karena Keterlambatan Administrasi

BACA JUGA: DPMDes Kutim Perbaiki Pengawasan Penggunaan Dana Desa

“Yang bisa kami tangani hanya kebutuhan rutin dan insidentil, seperti honor kader. Untuk kegiatan fisik yang membutuhkan biaya besar, kami belum bisa bergerak,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa kondisi tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui musyawarah desa perubahan APBDes. Menurutnya, para kader dan warga memahami situasi tersebut karena pencairan Dana Desa memang bergantung pada kebijakan pusat.

Wahyudin berharap pemerintah pusat dapat memberikan kelonggaran atau relaksasi kebijakan agar Dana Desa tahap II yang tertahan dapat kembali disalurkan sebelum akhir tahun anggaran.

“Informasinya ada peluang dana bisa cair kembali jika persyaratan dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ucapnya.

BACA JUGA: Sikap Lunak Itwil Kutim terhadap Penyelewengan Dana Desa Bumi Etam Tuai Kritik Tajam

BACA JUGA: Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat

Sesuai ketentuan PMK 81/2025 Pasal 29B, Dana Desa tahap II yang persyaratannya belum dipenuhi hingga batas waktu 17 September 2025 dinyatakan ditunda penyalurannya.

Dana tersebut hanya dapat disalurkan kembali apabila seluruh persyaratan dipenuhi sebelum tahun anggaran berakhir.

Apabila hingga akhir tahun persyaratan tetap tidak terpenuhi, Dana Desa tahap II tersebut tidak akan disalurkan kembali dan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah pusat atau menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: