Bankaltimtara

90 Persen Dana Desa di Berau Sudah Cair, DPMK Sebut Dampak PMK 81 Tak Signifikan

90 Persen Dana Desa di Berau Sudah Cair, DPMK Sebut Dampak PMK 81 Tak Signifikan

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu memastikan penyaluran Dana Desa di wilayahnya tidak terlalu terdampak PMK Nomor 81 Tahun 2025.-(Disway Kaltim/ Azwini)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Di saat banyak daerah menghadapi hambatan pencairan Dana Desa Tahap II akibat penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan penyaluran anggaran kampung di wilayahnya masih terkendali. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menilai dampak regulasi tersebut tidak terlalu signifikan terhadap pelayanan kampung.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, total Dana Desa untuk Kabupaten Berau pada 2025 mencapai Rp 101 miliar. Hingga awal Desember, penyaluran anggaran telah melampaui 90 persen. 

Sementara Anggaran Dana Kampung (ADK), yang menjadi sumber pembayaran berbagai insentif dan operasional kampung, telah tersalurkan sepenuhnya.

BACA JUGA: 53 Desa di Kukar Masih Menunggu Pencairan Dana Desa Tahap II, DPMD Pastikan Lancar

BACA JUGA: Dana Desa Tahap II Tertahan Akibat PMK 81/2025, 62 Desa di Kutim Terdampak

“Progres pencairan dana desa itu sudah di atas 90 persen sedangkan untuk ADK sudah 100 persen,” ujar Tenteram kepada Nomorsatukaltim, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa perbedaan pola pembiayaan kampung di Berau, membuat daerah ini tidak mengalami gangguan seperti sejumlah wilayah lain yang bergantung pada Dana Desa untuk membayar honor kader posyandu, kader PKK, maupun RT.

“Di Berau, honor-honor yang sifatnya insentif tidak menggunakan Dana Desa. Kami memakai ADK. Kalau daerah lain ada yang menggunakan Dana Desa untuk itu, makanya ada yang terdampak,” ujarnya.

Terkait solusi yang ditawarkan pemerintah pusat menyusul diterbitkannya PMK 81, Tenteram menyebut Berau mengikuti seluruh ketentuan yang ada. 

BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Mandek, Ribuan Kepala Desa Desak Presiden Ambil Langkah Cepat Pembatalan PMK 81

BACA JUGA: DPMPD Kaltim Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Dana Desa, Serapan Perlu Dibenahi

Kampung diperbolehkan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) melalui SILPA, dana earmark yang belum digunakan, atau penyesuaian lain sesuai arahan kementerian.

“Solusinya sudah ada. Mau menyesuaikan dari SILPA boleh, dari dana ear-mark yang belum dicairkan juga boleh. Kita ikut pusat saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: