Transaksi Narkoba di Perairan Mahakam Terbongkar, 3 Tersangka dan 66 Poket Sabu Diamankan
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf saat menunjukkan para tersangka kasus peredaran sabu.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda menangkap 3 pengedar dan menyita barang bukti narkoba sebanyak 66 pokte sabu alam dua operasi beruntun selama November 2025.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf mengatakan, bahwa kawasan pelabuhan masih menjadi titik paling rawan, terutama karena mobilitas ABK kapal, pekerja galangan, dan lalu lintas sungai yang padat.
"Dua kasus ini menunjukkan Sungai Mahakam tetap menjadi sasaran peredaran sabu. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi para pelaku,” ucap Yusuf, Selasa 18 November 2025.
Dikatakan Yusuf, pada Jumat (14/11/2025) lalu, berdasarkan laporan warga, 2 pria yang sering beraktivitas di jalur galangan dan dermaga kecil diduga kuat menjadi pengedar yang menyasar pekerja kapal.
BACA JUGA: Bawa Sabu 73,30 Gram, Pria di Berau Ditangkap Polisi
Tim Reskrim kemudian mengikuti gerak-gerik 2 pelaku berinisial AT (42) dan DR (25) hingga keduanya berhenti di sebuah warung di Makroman. Pada saat itu, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, ditemukan 44 poket sabu seberat 20,5 gram bruto di saku celana AT. Sementara DR membawa sebilah badik dan langsung dikenai tambahan sangkaan kepemilikan senjata tajam.
Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman mengatakan, keduanya mengaku mendapat bayaran sekitar Rp1 juta untuk setiap paket yang mereka antar.
"Skemanya sangat sederhana. Mereka menerima paket, lalu menyampaikannya ke pemesan. Mereka mengaku baru dua kali, namun kami yakin telah berlangsung lebih lama," kata Zaqi.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan 4 Tersangka
Selain itu, pada Senin (3/11/2025) pria berinisial MN (42) ditangkap di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili. Hasilnya, polisi mendapati 22 poket sabu seberat 10,51 gram bruto, uang tunai Rp100.000, serta satu unit motor.
MN mengakui bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang berinisial Y, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia mendapatkan modal Rp3 juta untuk membeli sabu di kawasan Jalan Pesut dan dijanjikan imbalan Rp100.000 per pengantaran.
Saat ini ketiga tersangka itu telah ditahan di Polsek KP Samarinda dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
