Terima Aduan Warga Terhadap Bau Tidak Sedap, DLH Samarinda Temukan Kebocoran Limbah di Mall SCP
DLH Samarinda saat meninjau kebocoran IPAL di SCP Samarinda yang menyebabkan bau tidak sedap.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran bau tidak sedap yang bersumber dari aktivitas pengelolaan limbah di Mall Samarinda Central Plaza (SCP).
Hasil verifikasi lapangan membenarkan adanya aliran air limbah yang belum terolah masuk ke drainase di Jalan Mulawarman akibat kerusakan pompa pengalir menuju instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kemarin kami dari DLH melakukan kegiatan verifikasi lapangan terkait aduan warga melalui media sosial mengenai bau yang diduga berasal dari kegiatan SCP. Setelah dicek, ternyata benar, sumber dampaknya berasal dari mall tersebut,” ujar Nur Saidah, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Samarinda, saat ditemui di kantornya, Rabu 12 November 2025.
Menurutnya, tim pengaduan DLH menemukan adanya air limbah yang seharusnya masuk ke IPAL, namun mengalir langsung ke parit drainase karena pompa pengalir dalam kondisi rusak.
BACA JUGA: DLH Samarinda Pastikan Insinerator Sudah Penuhi Syarat Lingkungan, Akhir Tahun Ini Beroperasi
BACA JUGA: DLH Samarinda Libatkan Banyak Pihak Bentuk Bank Sampah Bernilai Ekonomi
Berdasarkan keterangan pihak pengelola SCP, kerusakan tersebut telah terjadi sekitar 2 minggu terakhir dan saat ini tengah menunggu kedatangan pompa baru.
Sebagai tindak lanjut awal, DLH bersama pihak terkait memerintahkan penghentian sementara aliran air limbah ke drainase.
“Kami minta pihak SCP segera melakukan penyedotan limbah agar tidak melimpas ke parit dan menutup sumber keluarnya air tersebut. Sementara penyedotan dilakukan oleh UPTD Tinja dari Dinas PUPR,” jelas Nur Saidah.
Ia menambahkan, upaya penyedotan telah dilakukan hingga tiga ritase pada hari pertama penanganan. Namun, hingga kini DLH belum menerima laporan lanjutan terkait progres penyedotan maupun perbaikan pompa dari pihak SCP.
BACA JUGA: Tak Bisa Lagi Dibuang Sembarangan, DLHK Berau Awasi Limbah B3 Lewat Aplikasi SPEED
BACA JUGA: Respons Temuan Limbah Berbahaya di TPA, DLHK Berau Siapkan 10 Titik Pengelolaan Sampah B3
Nur Saidah menjelaskan, secara legal SCP telah memiliki izin pengelolaan air limbah serta persetujuan teknis pembangunan IPAL.
Namun, kerusakan peralatan menyebabkan limbah tidak sempat diolah sebagaimana mestinya. “Seharusnya air limbah itu masuk ke IPAL terlebih dahulu dan melalui proses fisika, biologi, maupun kimia sesuai metode pengolahan yang disetujui DLH,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

