4 Insinerator Samarinda Sudah 80 Persen, DLH Jamin Tak Membuang Emisi Karbon ke Udara
Pembangunan Insinerator di Jalan Polder air Hitam, Kelurahan Air Hitam , Kecamatan Samarinda Ulu.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pembangunan 10 insinerator sampah di Kota Samarinda, 4 di antaranya telah mencapai progres 60 hingga 80 persen.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan seluruh fasilitas tersebut ramah lingkungan dan tidak membuang emisi ke udara, karena dilengkapi sistem penyaring karbon berlapis.
Pembangunan insinerator ini diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah di kota yang setiap harinya menghasilkan sekitar 600 ton limbah rumah tangga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso mengatakan bahwa dari 5 lokasi yang masuk tahap awal pengerjaan, 4 di antaranya sudah menunjukkan progres signifikan.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Pastikan Lahan Warga untuk Proyek Insinerator Samarinda Seberang Rampung Tahun Ini
BACA JUGA: Jelang Pengoperasian Insinerator, DPUPR Samarinda Gencar Sosialisasi Pilah Sampah Skala Rumah Tangga
Lokasi tersebut berada di kawasan Nusyirwan Ismail (Lok Bahu), Polder Air Hitam, Jalan Wanyi (Sempaja Utara) dan Lempake.
“Sebagian tinggal memasang atap, ada juga yang masih tahap pembangunan. Satu lokasi lagi akan kami geser karena posisinya terlalu dekat dengan sekolah,” ujar Suwarso saat ditemui di DPRD Samarinda, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut dia, seluruh pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan. Pembangunan insinerator disebut harus “clear and clean”, termasuk mempertimbangkan jarak aman dengan permukiman warga.
“Produk insinerator ini tidak membuang emisi ke udara, tetapi dikelola melalui empat bak penampungan air yang berfungsi menyaring emisi karbonnya,” jelasnya.
BACA JUGA: DLH Samarinda Persiapkan Perekrutan Petugas Insinerator, November Ditargetkan Sudah Kerja
Suwarso menambahkan, secara keseluruhan 10 titik insinerator sudah siap dibangun, dengan satu lokasi masih dalam tahap pergeseran.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya aspek regulasi dan kesiapan teknis sebelum insinerator dioperasikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
