Polemik Lahan Insinerator di Samarinda Seberang Terus Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Tunjukkan Bukti Kepemilikan
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polemik lahan rencana pembangunan insinerator di Samarinda Seberang masih terus berlanjut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk meminta kejelasan status kepemilikan lahan.
Menurut Samri, hingga kini pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan karena terbatas pada kewenangan hukum.
Pemkot hanya bisa mengeluarkan dokumen kepemilikan jika ada perintah pengadilan atau dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA : Penundaan Kenaikan PBB-P2 Tak Hentikan Aksi Protes Mahasiswa Balikpapan
Sementara itu, masyarakat di Samarinda Seberang meyakini lahan tersebut “tak bertuan” karena selama bertahun-tahun tidak pernah ada jawaban pasti dari kelurahan, kecamatan, bahkan hingga pemerintah provinsi.
Namun, warga juga mengakui tidak memiliki hak sebagai bukti kepemilikan.
“Kalau pemkot tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan, maka kami akan merekomendasikan masyarakat tetap bertahan.Tetapi jika surat yang ditunjukkan, masyarakat harus mematuhi keputusan itu,” ujar Samri.
Terkait rencana pemkot memberikan dana kerohiman sebesar Rp9 juta bagi warga terdampak, Samri menilai jumlah itu tidak mencukupi.
BACA JUGA : Disbun Berau Dorong Pengembangan Tanaman Kelapa sebagai Komoditi Unggulan Daerah
Meski begitu, ia mengapresiasi adanya empati pemerintah terhadap masyarakat yang telah menempati lahan bertahun-tahun.
“Kalau bicara aturan atau niat baik, saya kira pemkot sudah punya empati. Namun, Rp 9 juta tentu tidak cukup,” katanya.
Praktik pemberian dana kerohiman juga pernah dilakukan di wilayah lain, seperti Sungai Kunjang.
Skemanya diberikan kepada warga yang menduduki lahan negara, tanpa ganti rugi karena tidak ada alas hak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
