PI Migas dan Pajak Belum Optimal, DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Segera Bertindak
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan janji kemandirian fiskal daerah, Kalimantan Timur justru masih menghadapi ironi klasik, yakni potensi besar, tapi hasil minim.
Salah satu sumbernya ada pada pengelolaan pajak dan Participating Interest (PI) migas yang dinilai belum digarap secara optimal, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum memberikan dampak maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle menegaskan, bahwa pemerintah daerah tak bisa lagi "bermain aman" dalam mengelola sektor-sektor vital ini.
Ia menyebut, selama ini PAD dari pajak daerah dan PI Migas 10 persen belum memberikan kontribusi maksimal, padahal nilainya bisa menjadi penopang utama keuangan daerah.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kaltim Soroti Penyertaan Modal Rp50 Miliar untuk PT Migas Mandiri Pratama
"Sudah saatnya pajak dan PI ini masuk dalam regulasi tetap agar bisa dikelola secara transparan dan konsisten. Jangan hanya bergantung pada dana pusat," tegas Sabaruddin belum lama ini.
Ia menyarankan Pemprov menerapkan sistem reward and punishment terhadap perusahaan. Perusahaan yang patuh dan disiplin membayar pajak perlu diberi penghargaan, sementara yang melalaikan kewajibannya harus dikenai sanksi tegas, seperti evaluasi izin usaha.
"Penghargaan bisa memotivasi, dan sanksi memberi efek jera. Kalau sampai izinnya dievaluasi, tentu perusahaan akan berpikir ulang untuk tidak patuh," ujarnya.
Dia menekankan perlunya dasar hukum yang kuat. Selama ini, pengelolaan pajak dan PI masih bergantung pada surat edaran atau instruksi gubernur, yang sifatnya sementara dan tidak mengikat. Oleh sebab itu, DPRD mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi permanen.
BACA JUGA: Ketergantungan DBH Tambang dan Migas Ancam PAD, Kukar Gali Potensi Lain
"Perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sehingga Pemprov memiliki dasar legal yang kokoh dalam menjalankan kebijakan reward and punishment," jelas politisi Gerindra itu.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap dana PI migas. Menurutnya, PI 10 persen dari perusahaan migas yang beroperasi di Kaltim memiliki potensi besar untuk memperkuat kas daerah, namun selama ini belum dikelola dengan efektif.
"Kalau dikelola tepat, PI ini bisa langsung dirasakan masyarakat. Jangan hanya jadi angka di atas kertas," ucapnya.
Komisi II DPRD Kaltim, kata Sabaruddin, berkomitmen mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya administratif tetapi bisa diterapkan secara konsisten.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
