Gamalis Dukung Normalisasi Sungai Lewat Izin Galian C, Minta Provinsi Libatkan Pemkab
Wakil Bupati Berau, Gamalis mendukung wacana normalisasi Sungai Segah dan Kelay melalui pembukaan izin galian C.-(Disway Kaltim/ Azwini)-
Ia menegaskan aspek tata ruang, analisis dampak lingkungan hingga penanganan potensi erosi tidak bisa dilepaskan dari peran kabupaten.
“Seharusnya ada koordinasi dengan DLHK karena itu menyangkut tata ruang, dan hal teknis lainnya dengan Dinas PUPR. Walaupun kewenangannya di provinsi, yang punya daerah tetap Kabupaten Berau,” tegasnya.
BACA JUGA: Bantu Mempercepat Pengurusan Izin Penambangan Galian C, Pemkab Berau Segera Bentuk Pokja
BACA JUGA: Penambang Pasir di Berau Minta Bantuan Bupati Urus Dokumen Resmi Izin Galian C ke Pusat
Selain manfaat lingkungan, Gamalis juga melihat peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika izin Galian C dibuka secara legal dan terkontrol.
Ia menyebut kondisi fiskal Berau tengah tertekan akibat berkurangnya beberapa komponen anggaran dari pusat sehingga sumber pendapatan alternatif perlu dioptimalkan.
“Kita berharap, karena postur anggaran kita berkurang, maka PAD harus dinaikkan. Dengan adanya pengerukan ini, PAD bisa ditingkatkan dari potensi yang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalisasi penambangan juga dinilai efektif untuk menekan aktivitas galian pasir ilegal yang selama ini marak di beberapa titik sungai.
BACA JUGA: Debit Air Sungai Kelay Naik Signifikan, Warga 11 Kampung Diimbau Waspada Banjir Kiriman
BACA JUGA: Hujan Deras Akibatkan Sungai Merban Meluap, Polsek Muara Bengkal Ikut Pantau Debit Air
Penambangan tanpa izin tersebut, kata Gamalis, tidak hanya merusak tata ruang dan memperparah sedimentasi, tetapi juga tidak memberi kontribusi bagi kas daerah.
“Kalau izin resmi dibuka, galian C ilegal itu bisa ditekan. Selama ini mereka tidak masuk PAD dan justru merusak lingkungan,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM menyampaikan rencana normalisasi Sungai Segah dan Kelay tanpa menggunakan APBD, melainkan melalui skema pemberian izin penambangan pasir (Galian C) di titik-titik sedimentasi.
Sedikitnya 12 hingga 14 titik dangkal di dua kawasan sungai itu telah dipetakan. Di lokasi-lokasi tersebut, penumpukan sedimen dinilai cukup berat sehingga menghambat arus transportasi air.
BACA JUGA: Gubernur Kaltim: Sungai Mahakam Dikeruk, Banjir dan Kendala Pelayaran Langsung Selesai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

