Bankaltimtara

BI Kaltim Sebut Dana Pemda Mengendap Bersifat Sementara: Siklus Normal

BI Kaltim Sebut Dana Pemda Mengendap Bersifat Sementara: Siklus Normal

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Timur, Budi Widihartanto.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Kubar dan Samarinda Bantah Ada Dana Mengendap di Bank Pusat

"Terkait bunga atau hasil penempatan dana di perbankan, semuanya dikelola sesuai mekanisme dan akan menjadi bagian dari kajian bersama otoritas terkait,"tambahnya.

Budi menegaskan bahwa BI tidak hanya berperan sebagai pengawas sistem keuangan, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi fiskal.

"BI berperan untuk memastikan stabilitas keuangan terjaga, sekaligus mendukung pemerintah daerah agar lebih cepat menyalurkan dana ke sektor riil,"ucapnya.

Ia menambahkan, percepatan belanja pemerintah akan menjadi kunci menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.

BACA JUGA: Dukung Kebijakan Kemenkeu, Pemprov Kaltim Pastikan Kas Daerah Tidak Mengendap di Bank Komersial

"Selama belanja daerah bisa segera terealisasi, daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi bisa terus bergerak," imbuhnya.

BPKAD Kaltim: Dana Terencana, Bukang Nganggur

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBD telah direncanakan dengan matang sesuai tahapan pekerjaan.

"Kalau dana nganggur, itu saya rasa bingung mendefinisikannya. Semua penggunaan dana di APBD sudah terencana," kata Muzakkir.

Ia menjelaskan, lebih dari 40 persen anggaran Kaltim diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, yang menggunakan sistem pembayaran berbasis progres pekerjaan.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Tanggapi Temuan Menkeu Soal Dana Mengendap, Wali Kota Samarinda Tegaskan Tak Ada Dana Mengendap di Kas Daerah

Mekanisme ini menuntut aliran kas yang tinggi di triwulan akhir karena pembayaran dilakukan bertahap sesuai termin pekerjaan.

"Kalau infrastruktur belum selesai, masa kita bayar? Nanti malah bermasalah," tambahnya.

Menurut Muzakkir, fenomena dana mengendap perlu dipahami sebagai hasil dari sinkronisasi antara rencana anggaran, pelaksanaan proyek, dan aliran kas, bukan sebagai bentuk kelalaian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: