Bankaltimtara

Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Atas Dugaan Korupsi Rp38,4 Miliar

Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Atas Dugaan Korupsi Rp38,4 Miliar

Tersangka MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE, digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati Kalimantan Timur usai menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (31/7/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT Kutai Timur Investama (PT KTI) dan anak usahanya, PT Kutai Timur Energi (PT KTE).

Tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE, ditahan setelah penyidik memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Penahanan dilakukan Kamis 31 Juli 2025, tepat 2 pekan setelah Prof. Supardi menjabat sebagai Kepala Kejati Kaltim.

"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis 31 Juli 2025.

BACA JUGA: Dua Kurir Narkoba, SA dan ZZ Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA: Pernah Tangani Kasus Korupsi Tambang dan Energi, Supardi Prioritas Percepat Penanganan Perkara Hukum

Kasus ini bermula dari investasi yang dilakukan PT KTE ke PT Astiku Sakti senilai Rp40 miliar pada tahun 2011–2012.

Sebagai anak usaha dari PT KTI, perusahaan tersebut merupakan bagian dari jaringan BUMD milik Pemkab Kutim.

Namun, setelah muncul permasalahan hukum dalam tubuh manajemen PT KTE, digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang memutuskan pembentukan Tim Likuidator. Tim tersebut bertugas menarik aset dan menginventarisasi dana investasi PT KTE ke pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, HD ditunjuk sebagai Ketua Tim Likuidator, sementara MSN sebagai Wakil Ketua. HD sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim pada 23 Juni 2025, namun belum ditahan karena alasan kesehatan.

BACA JUGA: Korupsi TPP Rp1,2 Miliar, ASN Dinkes Berau Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

BACA JUGA: Buron 2 Tahun Mantan Kades di Tabang Ditangkap Kejari Kukar, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,54 Miliar

Menurut Toni, dana hasil investasi yang seharusnya dikembalikan ke PT KTI atau ke kas daerah Pemkab Kutai Timur justru digunakan secara sepihak oleh dua tersangka.

"Dana yang ditarik dari PT Astiku Sakti mencapai Rp38,4 miliar dan digunakan tanpa musyawarah tim atau mekanisme yang sah. Bahkan, sebagian digunakan langsung untuk operasional PT KTE oleh tersangka MSN, padahal itu bukan wewenangnya," ujar Toni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait