Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Atas Dugaan Korupsi Rp38,4 Miliar
Tersangka MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE, digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati Kalimantan Timur usai menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (31/7/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Ia merincikan, bahwa dana tersebut terdiri dari Rp1 miliar lebih yang digunakan oleh MSN saat menjabat sebagai Plt Direktur PT KTE, serta Rp37,4 miliar yang ditarik HD dari PT Astiku Sakti dan dimasukkan ke rekening tim likuidator tanpa persetujuan anggota tim lainnya.
Total nilai dana yang dikelola secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060. Jumlah ini juga tercatat sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Silpa Kaltim 2024 Rp 2,5 Triliun, Pemprov Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA: Proyek Perumahan PNS di Sangatta Terbengkalai, Rumput Menjalar Sampai ke Atap
Penyidik menemukan bahwa hasil penarikan aset tersebut tidak pernah disetorkan ke PT KTI sebagai pemegang saham, maupun ke Kas Daerah Pemkab Kutai Timur sebagai pemilik akhir dari BUMD tersebut.
Perbuatan kedua tersangka dinilai melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Ini bukan hanya soal mekanisme internal yang dilanggar, tetapi sudah menyangkut pengelolaan dana publik tanpa akuntabilitas. Dalam sistem keuangan negara, setiap rupiah dari BUMD wajib dipertanggungjawabkan ke kas daerah," tegas Toni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Terkendala Inventarisasi Aset Pemkot, DPRD Samarinda Perpanjang Pembahasan Raperda Pemakaman Umum
BACA JUGA: Langgar SK Gubernur Soal Tarif, Pemprov Kaltim Segel Kantor Operasional Maxim di Samarinda
Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda dan pengembalian kerugian negara.
Toni memastikan, proses penyidikan akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan fakta hukum lain.
"Kami tegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya di sini. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

