Bankaltimtara

Pernah Tangani Kasus Korupsi Tambang dan Energi, Supardi Prioritas Percepat Penanganan Perkara Hukum

Pernah Tangani Kasus Korupsi Tambang dan Energi, Supardi Prioritas Percepat Penanganan Perkara Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) yang baru, Supardi, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan perkara hukum di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan proyek strategis nasional Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu ia sampaikan dalam agenda temu kenal dan ramah tamah bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Rabu 23 Juli 2025 malam.

"Kalau saya sih keseluruhan, artinya saya juga terlibat dalam mendorong ekonomi di Kaltim," ucap Supardi saat ditemui akhir acara.

Menurut dia, percepatan proses hukum menjadi prioritas utama, namun harus dilakukan secara terukur. Banyaknya laporan yang masuk dan keterbatasan sumber daya membuat kejaksaan harus mengatur skala prioritas dalam menangani perkara.

BACA JUGA: Supardi Dilantik sebagai Kajati Kaltim, Jaksa Agung Tekankan Penguatan Kinerja

"Saya berusaha agar proses penanganan perkara itu bisa lebih cepat. Tapi karena laporan yang masuk cukup banyak, tentu harus ada skala prioritas. Itu yang kadang membuatnya terlihat lambat, tapi ke depan akan kami tingkatkan," ujarnya.

Supardi secara khusus juga menyinggung kompleksitas persoalan hukum di sektor pertambangan. Ia menyebut sejumlah kasus tengah ditangani oleh Kejati maupun kejaksaan negeri di kabupaten/kota, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP), dan kerusakan lingkungan.

"Pertambangan itu jadi salah satu perhatian saya. Prosesnya sekarang ada yang di kejaksaan negeri, ada juga yang ditangani KPK. Jadi kami terus berkoordinasi agar tidak tumpang tindih dalam penanganannya," tegas Supardi.

Dia juga mengungkapkan adanya dugaan praktik manipulasi data produksi, pelanggaran reklamasi pascatambang, serta penambangan di kawasan hutan dan lahan status quo.

BACA JUGA: Tambang Ilegal di IKN Beroperasi Sejak 2016, Begini Tanggapan Polda Kaltim

Kasus-kasus ini dinilai merugikan negara baik dari sisi lingkungan maupun penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita akan tingkatkan lebih dari yang kemarin. Komitmen untuk permasalahan tambang juga jadi salah satu prioritas. Konsen saya salah satunya di sana," katanya.

Beberapa wilayah yang kini menjadi atensi penegakan hukum antara lain Kabupaten Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur, yang dikenal sebagai kantong tambang batubara dan mineral.

Di sisi lain, Supardi juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan IKN, terutama terkait persoalan lahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: