Bankaltimtara

Pemprov Kaltim Akui Miliaran Dividen Perusda Tertunggak, Janjikan Evaluasi lewat Biro Ekonomi

Pemprov Kaltim Akui Miliaran Dividen Perusda Tertunggak, Janjikan Evaluasi lewat Biro Ekonomi

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni saat dikonfirmasi mengenai pembayaran dividen perusda yang masih tertunggak.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Perusda Kaltim Rutin Masuk Catatan BPK, Dewan Ajukan Evaluasi Menyeluruh

Adapun, Pemprov Kaltim berniat untuk melakukan perbaikan melalui evaluasi BUMD secara keseluruhan melalui peninjauan dan audit BPK setiap tahun yang turut diawasi mekanismenya oleh biro ekonomi

"Dilakukan lewat Biro Ekonomi. Evaluasinya ada dengan melihat dari rencana bisnisnya, rencana kerja. Juga ada audit dari BPK. Setiap tahun mereka harus memberikan jawaban hasil audit. Respons terhadap audit dari BPK itu juga bagian dari evaluasi," kata dia.

Dalam salah satu kasus, berdasarkan audit BPK, Pemprov Kaltim seharusnya menerima dividen sebesar Rp 76,266 Miliar dari perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMP) sesuai berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2024. 

Namun, hingga akhir tahun 2024, PT ini baru menyetorkan Rp38,37 Miliar. Skemanya terdiri dari, Rp35,62 Miliar pada 23 Desember 2024 dan Rp2,75 Miliar pada 27 Desember 2024.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Buka Seleksi Calon Direksi Perusda, Datangkan Tim Penilai dari Jakarta

Akibatnya, per 31 Desember 2024 masih ada piutang dividen sebesar Rp40 miliar yang belum dibayar ke Pemprov Kaltim.

Lalu, masih berdasarkan laporan BPK, pada 25 Februari 2025, PT MMP kembali menyetor sebesar Rp13,60 miliar. 

Dengan demikian, total  yang sudah disetor hingga awal 2025 adalah Rp51,97 miliar, dan masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp26,39 miliar yang belum disetorkan.

Disinggung soal kekurangan setoran itu, Sri Wahyuni, mengakui masih ada piutang yang belum dibayarkan sepenuhnya. 

BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS

Dia mengatakan bahwa itu terjadi karena PT MMP masih menunggu pemasukan dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), mitra bisnis yang menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan daerah itu.

"Karena dia juga menunggu. Menunggu dari PT PHM yang juga belum masuk. Informasi yang kami terima seperti itu. Tapi tetap harus tertagih. Ini rangkaian yang membuat dia belum bisa membayar, karena juga belum menerima dari PHM-nya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: