Bankaltimtara

Pemprov Kaltim Akui Miliaran Dividen Perusda Tertunggak, Janjikan Evaluasi lewat Biro Ekonomi

Pemprov Kaltim Akui Miliaran Dividen Perusda Tertunggak, Janjikan Evaluasi lewat Biro Ekonomi

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni saat dikonfirmasi mengenai pembayaran dividen perusda yang masih tertunggak.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) hingga pertengahan 2025 masih belum menerima seluruh pembagian keuntungan (dividen) yang seharusnya disetorkan oleh perusda atau BUMD. 

Dividen ini pun menjadi piutang yang masih diusahakan untuk ditagihkan kepada perusda.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) 2024, Pemprov Kaltim telah menganggarkan penyertaan modal untuk Perusda senilai Rp8,360 triliun pada 2024. 

Sementara realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah (dividen) yang semestinya diterima sebesar Rp237,697 miliar. 

BACA JUGA: Kinerja Perusda di Kaltim Disorot, Dirut PT MMPKT Tegaskan Penanganan Piutang Warisan Lama

Sekretaris Daerah Provinsi kaltim, Sri Wahyuni, pun angkat bicara soal hasil temuan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, tentang pengelolaan investasi jangka panjang lewat PAD dari perusda yang belum maksimal.

"Mereka ini sebenarnya bukan tidak menghasilkan PAD. Mereka yang dari 86 itu sudah menghasilkan PAD. Tetapi kan keinginan kita harus optimal, apalagi dengan aset yang dimiliki. Nah, Mekanisme ini wajar," ungkap Sri, Rabu (25/6/2025).

Sri mengakui masalah utang-piutang ini memang ada dan bermasalah, dan telah ditangai prosesnya oleh aparat penegak hukum. 

Dalam hal ini salah satunya, adalah Kejati Kaltim. 

BACA JUGA: Pokja 30: Perusda Kaltim Gagal Berikan Kontribusi untuk Daerah

Menurutnya, beberapa masalah ini berakar sejak lama dari masa pengelolaan sebelumnya, yakni sebelum 2010.

"Memang piutang ini, ada yang sudah kita serahkan ke aparat penegak hukum. Ini kan dari manajemen-manajemen yang sebelumnya. Dari tahun di bawah 2010. Jadi piutang itu ada yang sudah diserahkan ke APH itu tadi," jelasnya.

Pemprov terpaksa harus menindak perusda ini melalui jalur hukum, karena dinilai tidak lagi kooperatif dalam mengingat kewajibannya menyetor PAD dari pemanfaatan aset yang dimiliki. 

"Karena pihak yang berkewajiban bayar hutang itu sudah tidak kooperatif misalnya. Intinya tidak membayar kewajiban itu kan jadi piutang. Jadi, salah satunya seperti ada haknya PT MMP yang belum dibayarkan. Ada yang ke APH. Ada juga lewat prosedur-prosedur yang lain," ucap Sri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: