4 Jam Diperiksa di Kejati Kaltim, Zairin Tegaskan DBON Cuma Terima Anggaran Rp 31 Miliar
Zairin Zain bersama kuasa hukumnya meninggalkan Kejati Kaltim usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi DBON 2023.-mayang/disway kaltim-
Sisanya diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI) Kaltim.
"DBON terima Rp 31 milar aja," sebut Zairin. "Oke sudah ya," ucapnya singkat sambil meninggalkan ruangan.
Sebagai informasi, pembentukan organisasi DBON sendiri, disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 dengan menunjuk Zairin Zain sebagai Ketua Tim Koordinasi DBON saat itu.
BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora
BACA JUGA:Dispora Kaltim Bentuk SPOBDA, Gantikan DBON Demi Jaga Laju Pembinaan Atlet
Melalui siaran pers Kejati Kaltim 28/O.4.3/Penkum/05/2025, Lembaga DBON Kaltim diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 100 miliar.
Pada mulanya, DBON Kaltim mengajukan hibah dan dikucurkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada tanggal 17 April 2023, tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Proses penerimaan dana hibah kemudian tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). DBON kemudian membagi-bagikan aliran dana hibah tersebut ke 8 lembaga dan badan olahraga.
Dari data yang didapat, anggaran hibah Rp 100 miliar dari APBD Kaltim 2023 tersebut dibagi untuk: KONI Kaltim Rp 43 miliar, DBON Rp 31 miliar, National Paralimpyc committee Indonesia (NPCI) Rp 10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp 7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp 2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp 2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Kaltim Dukung Langkah Kejati Usut Dugaan Korupsi DBON 2023
Namun, dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi penyimpangan dalam penyaluran anggaran membuat Kejati Kaltim akhirnya turun tangan mengusut dugaan ini.
"Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan serta ketentuan yang berlaku," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di Kantor Dispora Kaltim pada akhir Mei lalu, didapati sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang telah diamankan sebagai barang bukti awal.
Temuan itu pun menjadi acuan Kejati memperluas jangkauan penyidikan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

