Bankaltimtara

Rp5,4 Triliun Diduga Bocor di Laut Kaltim! Sejumlah Aktivis Desak Pemprov Ambil Alih Pengelolaan STS

Rp5,4 Triliun Diduga Bocor di Laut Kaltim! Sejumlah Aktivis Desak Pemprov Ambil Alih Pengelolaan STS

Diskusi publik yang membahas potensi kebocoran pendapatan daerah sebesar Rp5,4 triliun, di terminal STS yang dikelola perusahaan swasta berinisial PT PTB.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dugaan korupsi senilai Rp5,4 triliun yang melibatkan perusahaan swasta berinisial PT PTB dalam pengelolaan Terminal Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menjadi sorotan. 

Sejumlah aktivis dan pemerhati daerah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengambil alih pengelolaan kegiatan STS guna meningkatkan transparansi dan potensi pendapatan daerah.

Kasus ini dibahas dalam diskusi publik  yang digelar di Kafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Senin (27/5/2025) malam. 

Forum ini membahas dugaan kebocoran triliunan rupiah yang seharusnya dapat dikelola negara dan daerah. 

BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS

BACA JUGA: Hotel Atlet Siap Diaktivasi, Dispora Kaltim Gandeng Perusda untuk Kelola

Namun justru diduga mengalir ke pihak swasta melalui skema pengelolaan STS yang dianggap tidak transparan.

Ketua Forum Komunikasi Pemuda Kaltim (FKPK), Adam Wijaya, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak PT PTB maupun lembaga penegak hukum. 

“Jadi gini, kan sayang nih, besar nilainya Rp5,4 triliun. Kemudian selama ini Kaltim dikelilingi sungai dan laut. Jadi potensi pendapatan daerah sangat besar di wilayah perairan,” kata Adam usai diskusi.

BACA JUGA: Dirut PT GBU Resmi Ditahan Kejati Kaltim, dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

BACA JUGA: Periksa 5 Saksi dalam Dugaan Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Sita 11 Bidang Tanah dan 13 Bundel Sertifikat

Adam juga mempertanyakan mengapa Pemprov Kaltim tidak memanfaatkan peluang tersebut dengan mengelola STS melalui badan usaha milik daerah (Perusda). 

Ia merujuk pada Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa izin usaha bongkar muat di perairan harus mendapat rekomendasi dari gubernur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: