Modus Jual Beli Kayu, Warga Sebulu Tertipu Rp 11 Juta Lewat Facebook
Pelaku penipuan yang berhasil ditangkap Polsek Sebulu.-polsek Sebulu.-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Seorang perempuan warga Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, tertipu Rp 11 juta setelah melakukan transaksi jual beli kayu secara daring melalui Facebook.
Pelaku berhasil ditangkap lima hari setelah korban membuat laporan polisi. Kasus ini bermula saat korban, berinisial DRS (31), melihat postingan jual beli kayu di grup Facebook “Jual Beli Sebulu-SP”.
Postingan tersebut diunggah oleh akun bernama Gita Dia pada Kamis (8/52025) sekitar pukul 07.30 WITA. Korban kemudian menghubungi pemilik akun lewat Messenger dan bertanya mengenai lokasi transaksi.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp setelah mereka saling bertukar nomor ponsel. Di sinilah korban mulai berhubungan langsung dengan tersangka berinisial SA (25).
BACA JUGA:Jasad ABK TB BPM 09 yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ketemu, Hanyut Lebih dari Satu Kilometer
BACA JUGA:Polres Kukar Peringatkan Truk Agar Tidak Melintasi Jalur Longsor di Loa Janan, Kutai Kartanegara
“Korban dan pelaku sepakat bertemu pada Senin (12/5/2025) pukul 14.00 Wita di Jl. Modern RT 004 Desa Sebulu Modern,” jelas Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto pada Selasa (20/5/2025).
Korban datang bersama suaminya. Setibanya di lokasi, SA membawa pasangan suami istri itu ke sebuah toko kayu bernama UD. Muhammad Sadam.
Toko tersebut dikelola oleh seseorang berinisial HK. SA bahkan membantu memilihkan jenis kayu balok yang hendak dibeli.
Merasa yakin, korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp 11 juta kepada SA. Untuk meyakinkan, pelaku memberikan nota pembelian berwarna merah kepada korban. Saat itu, korban belum menaruh curiga sedikit pun terhadap SA.
BACA JUGA: Pemuda Loa Duri Ilir Ini Mabuk dan Nyaris Bacok Teman Sendiri karena Tidak Diberi Rokok
BACA JUGA:Aulia-Rendi Pastikan Tidak Ada Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
Namun kecurigaan muncul saat kayu yang dipesan diantar ke rumah korban di Jalan Raya RT 023 Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman. Sopir toko kayu berinisial TD (23) menyerahkan nota putih dengan nominal Rp14,9 juta.
“Korban sempat bertanya kepada TD apakah uang sudah diterima oleh bosnya, namun TD justru bingung dan mengaku tidak mengenal siapa SA,” terang AKP Randy menjelaskan kronologi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

