Pemprov Kaltim Alokasikan Rp1 Miliar untuk Pengawasan PSU di Kukar dan Mahulu
Pertemuan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto untuk membahas pengawasan PSU di Kukar dan Mahulu.-(Foto/ Adpim Pemprov Kaltim)-
Sementara PSU di Mahakam Ulu akan digelar pada 24 Mei 2025.
PSU di 2 kabupaten tersebut akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
BACA JUGA: Bupati Bonifasius Tegaskan Siap Ikuti Putusan MK, Jamin Pemkab Netral di PSU Mahulu
BACA JUGA: APBD Jumbo, Tapi Jalan Tetap Rusak? Ini Kata 3 Paslon PSU Pilkada Kukar
"Putusan MK menyebut PSU di Kukar digelar dua bulan setelah pembacaan putusan, sedangkan Mahakam Ulu tiga bulan setelah putusan," ujar pria yang akrab disapa Sufian itu.
Ia menambahkan, dana hibah yang diberikan akan digunakan untuk keperluan supervisi, monitoring, serta koordinasi teknis pengawasan oleh Bawaslu selama tahapan PSU berlangsung.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pemilihan ulang berjalan sesuai regulasi dan menghindari potensi pelanggaran terulang kembali.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyatakan, lembaganya tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam mengawal PSU.
BACA JUGA: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Berau Dijadwalkan 15 April, Tidak Tunggu PSU di Dua Daerah
BACA JUGA: Cegah Konflik Selama PSU, Pemkab Mahulu Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas
Baginya, kewenangan Bawaslu tidak hanya mencakup pengawasan teknis, tetapi juga penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh, termasuk jika ada temuan pelanggaran yang memengaruhi integritas proses PSU," pungkas Hari Dermanto.
Meski hanya menerima sebagian dari usulan anggaran, Bawaslu Kaltim menyatakan akan mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia untuk mendukung kelancaran tahapan pengawasan.
Terutama di wilayah yang secara geografis sulit dijangkau seperti Mahakam Ulu.
BACA JUGA: Jelang PSU, Polres Kukar Buka Layanan Aduan Lewat Medsos dan WhatsApp
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
