Bankaltimtara

Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Tunggu Arahan Pusat

Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Tunggu Arahan Pusat

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi-mayang/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menanti arahan dari pusat terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Mahulu dan Kukar.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan sejauh ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU.

Perhitungan tersebut meliputi honorarium, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Serta, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), logistik dan kebutuhan lainnya.

“Ini kita sedang menghitung anggarannya dan di Mahulu itu kan waktunya 90 hari sedangkan Kukar lebih singkat karena hanya 2 bulan pelaksanaan PSUnyq,” jelas Suardi usai rapat Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Harris, Jumat, (28/2/2025).

BACA JUGA:Jelang PSU, Kapolres Kutai Kartanegara Imbau Warga Jaga Kondusivitas

BACA JUGA:Kembali ke Tenggarong Usai Putusan MK, Edi Damansyah: Fokus Kerja

Adapun mengenai pendanaan untuk pelaksanaan PSU, Suardi mengatakan masing-masing Kabupaten akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun hingga saat ini, informasi yang didapatkan adalah kabupaten yang akan melaksanaan PSU, tidak termasuk dalam kluster KPU yang akan dibantu anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN).

“Itu penjelasan dari wakil menteri di RDP komisi II. Teman teman kabupaten/kota juga sedang melakukan penyusunan dan berkoordinasi dengan Pemda masing masing melalui kesbangpol kabupaten,” tegasnya.

BACA JUGA:Edi Damansyah Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kukar

BACA JUGA:Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah

Terkait teknis pelaksanaannya nanti, Suardi membocorkan akan ada petunjuk pelaksanaan dari KPU RI

KPU Kaltim telah mendapatkan undangan dari KPU RI untuk menghadirkan kabupaten/kota yang akan melakukan pemungutan suara ulang.

“Nanti akan didampingi provinsi dan akan dibahas terkait teknis pelaksanaanya dan tahapan-tahapannya,” pungkas Suardi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: