Bankaltimtara

Penjelasan Akademisi Unikarta Mengenai Kriteria Saksi Ahli di Persidangan MK

Penjelasan Akademisi Unikarta Mengenai Kriteria Saksi Ahli di Persidangan MK

Akademisi Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran.-(Foto/Istimewa)-

Selain itu, Prof Bayu Dwi Anggono dari Fakultas Hukum Universitas Jember akan memberikan keterangan terkait hubungan antara PKPU dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Kukar juga akan menghadirkan satu saksi fakta untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pilkada di daerah tersebut.

Paslon 03 yang diwakili oleh Calon Wakil Bupati Alif Turiadi menyatakan telah menyiapkan empat saksi dalam persidangan mendatang.

"Insyaallah yang akan bersaksi nanti adalah Prof. Margarito Kamis dan Prof. Effendi Gazali," ungkapnya, kepada Nomorsatukaltim, pada Selasa 11 Februari 2025.

Selain dua saksi ahli tersebut, kubu Paslon 03 juga akan menghadirkan dua saksi fakta yang akan memperkuat gugatan mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: