Bankaltimtara

Penjelasan Akademisi Unikarta Mengenai Kriteria Saksi Ahli di Persidangan MK

Penjelasan Akademisi Unikarta Mengenai Kriteria Saksi Ahli di Persidangan MK

Akademisi Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran.-(Foto/Istimewa)-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Akademisi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menjelaskan kehadiran para ahli bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari kasus ini. Salah satu ahli yang akan dihadirkan adalah Margarito Kamis.

Diketahui, sidang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, akan menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk memperjelas legalitas masa jabatan Plt Bupati. Para ahli hukum yang dihadirkan akan mengulas peraturan yang berkaitan dengan jabatan tersebut.

"Margarito Kamis (13/2/2025) kemungkinan besar akan memberikan keterangan mengenai kualifikasi jabatan dan perhitungan masa jabatan Plt yang dikaitkan dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Nomorsatukaltim, pada Rabu 12 Februari 2025 sore.

Selain itu, pakar hukum lainnya, Hasyim Asy'ari, juga dijadwalkan memberikan kesaksiannya. Ia dinilai memiliki pandangan yang berpotensi menguatkan dalil pemohon dalam sengketa ini.

"Hasyim Asy'ari sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI. Dalam pendapatnya, ia menyebut bahwa tidak ada perbedaan antara jabatan definitif dan jabatan sementara," jelas La Ode Ali Imran.

Namun, ada kemungkinan Hasyim juga akan menjelaskan pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pasal ini relevan karena saat peraturan tersebut disusun, ia masih menjabat sebagai Ketua KPU RI.

Kehadiran saksi fakta dari pemerintah akan memperjelas kewenangan Plt Bupati Kukar. Saksi yang akan dihadirkan mencakup pejabat yang menerbitkan SK Plt, pihak yang mengukuhkan Plt, serta pejabat yang mengetahui hak dan fasilitas yang diterima oleh Plt selama menjabat.

"Saksi fakta nanti bisa berasal dari pejabat pemerintah provinsi yang menerbitkan SK Plt, pejabat yang mengukuhkan, atau dari pejabat di lingkungan Pemkab Kukar yang mengetahui tentang hak keuangan serta fasilitas yang digunakan oleh Plt selama menjabat," tambah La Ode Ali Imran.

Saksi ini dihadirkan untuk membuktikan bahwa Plt Bupati telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan. 

Mereka juga akan memberikan keterangan terkait dokumen-dokumen yang telah ditandatangani, seperti APBD, serta kebijakan yang diambil selama masa jabatan Plt.

"Melalui saksi fakta, akan dibuktikan bahwa tugas dan fungsi bupati tetap berjalan melalui Plt. Termasuk dalam hal menandatangani dokumen penting atau menjalankan kegiatan lain yang seharusnya dilakukan oleh seorang bupati," ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, termohon Yakni KPU Kukar akan menghadirkan Menurut Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, KPU sebagai pihak termohon telah menyiapkan satu kuasa hukum dalam perkara ini.

"Untuk persiapan sidang, kami sudah menyiapkan satu kuasa hukum. Kami juga akan menghadirkan tiga saksi, terdiri dari dua saksi ahli dan satu saksi fakta," ujarnya kepada Nomorsatukaltim, pada Selasa 11 Februari 2025 sore.

Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan adalah mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang juga merupakan dosen hukum tata negara di Universitas Padjadjaran. 

Ia akan menjelaskan posisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta peran KPU daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: