KPK: RM Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya di Pilkada 2024
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama 2 pejabat tertangkap dalam operasi OTT KPK terkait dugaan pemerasan anak buah.-(Foto/ Antara)-
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Sekda Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan pribadi Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA: Bawa Sabu 1 Kilogram Disamarkan dalam kemasan Teh, Pria Asal Samarinda Ini Diamankan di Polda Kaltim
BACA JUGA: Tidak Ada Lembaga Pemantau Penghitungan Suara di Pilwali Samarinda
KPK telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aliran Dana Gratifikasi
Berdasarkan penyelidikan KPK, sejumlah pejabat terlibat dalam memberikan dana kepada Gubernur Bengkulu:
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi
Menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya. Syafriandi diduga memberikan uang tersebut agar tidak dicopot dari jabatannya.
2. Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso
Menyerahkan Rp500 juta yang bersumber dari pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas (SPPD) dan tunjangan pegawai.
BACA JUGA: Program Beasiswa Harus Transparan, Pandi: Semua Kalangan Bisa Mengakses
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman
Menyetorkan Rp2,9 miliar, termasuk dana yang dicairkan dari honor guru dan pegawai tidak tetap sebelum 27 November 2024.
4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

