Jalan Rapak Indah Masih Aset Pemkot Samarinda, Penyelesaian Ganti Rugi Tunggu Jawaban Wali Kota
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Pemkot Samarinda, Dinas PUPR Kaltim, dan warga terkait jalan Rapak Indah.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Mulai 2026, Samarinda Tak Lagi Beri Ruang bagi Tambang
Pernyataan itu sekaligus menjawab keresahan warga yang menyoroti kondisi jalan yang rusak serta menuntut kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab atas perbaikan dan penyelesaian hak ganti rugi mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
