Jalan Rapak Indah Masih Aset Pemkot Samarinda, Penyelesaian Ganti Rugi Tunggu Jawaban Wali Kota
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Pemkot Samarinda, Dinas PUPR Kaltim, dan warga terkait jalan Rapak Indah.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polemik status Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, belum juga menemukan titik akhir.
Selain soal kepemilikan aset, permasalahan lain yang mencuat adalah belum selesainya ganti rugi terhadap tanah warga yang terdampak pembangunan jalan tersebut.
Persoalan ini menjadi pokok bahasan utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kalimantan Timur, Senin 10 November 2025 yang dihadiri oleh warga, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta instansi teknis terkait.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan, bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari Pemkot Samarinda, baik terkait status jalan maupun penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat.
BACA JUGA: Warga Akan Tutup Jalan Rapak Indah Samarinda, Ini Penyebabnya
Berdasarkan hasil rapat dan penelusuran dokumen resmi, Jalan Rapak Indah masih tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) terbaru tahun 2025.
"Kesimpulannya, pertama, aset itu adalah aset Pemkot Samarinda. Ada SK jalan tahun 2000, dan yang terbaru SK tahun 2025 yang menyatakan bahwa Jalan Rapak Indah merupakan aset pemerintah kota," ujar Baharuddin usai rapat.
Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya menuntut kepastian status jalan, tetapi juga penyelesaian ganti rugi tanah yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Rapak Indah, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang.
"Warga sudah berkirim surat ke Pak Wali untuk meminta tanggapan. Tapi sampai hari ini belum ada surat balasan. Jadi, belum ada keputusan apa pun, kita masih menunggu jawaban dari Pak Wali Kota," tegas Baharuddin.
BACA JUGA: Lahan Relokasi Polsek Samarinda Kota Akan Disiapkan, Pemkot Berencana Bangun Tahun Depan
Ia menambahkan, surat tersebut dikirim oleh kuasa hukum warga yang tergabung dalam Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKPBHN).
Lembaga ini juga menyampaikan data resmi mengenai nama-nama pemilik lahan dan luas bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah.
Berdasarkan lampiran data LKPBHN, sedikitnya terdapat 15 bidang tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan jalan dengan total luas mencapai sekitar 29.824 meter persegi.
Lahan-lahan tersebut antara lain milik H. Abdul Rasyid Djapri dengan dua bidang tanah seluas kurang lebih 4.820 meter persegi dan 2.500 meter persegi, Murhansyah seluas 3.260 meter persegi, serta Suriyani B yang memiliki tiga bidang tanah dengan total luas lebih dari 3.900 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
