Bankaltimtara

Polresta Samarinda Rekayasa Lalu Lintas Saat Aksi Unjuk Rasa, Warga Diminta Hindari Sejumlah Titik Berikut

Polresta Samarinda Rekayasa Lalu Lintas Saat Aksi Unjuk Rasa, Warga Diminta Hindari Sejumlah Titik Berikut

Denah rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas pada Senin (1/9/2025) terkait aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.

Sejumlah ruas jalan ditutup maupun dialihkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar kawasan aksi.

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, menjelaskan rekayasa ini dilakukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.

Pengalihan arus diberlakukan secara situasional mulai pukul 12.30 Wita atau bisa lebih awal, tergantung kondisi lapangan.

BACA JUGA : Ribuan Massa Siap Padati DPRD Kaltim, Aliansi Mahakam Bawa 11 Tuntutan untuk Disampaikan

"Kami dari Polresta Samarinda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan akan melaksanakan rekayasa arus lalu lintas. Pada saat kegiatan unjuk rasa berlangsung, arus kendaraan akan kami alihkan," ucap La Ode, Minggu (31/8/2025).

Menurut La Ode, kendaraan dari arah Rapak Indah tidak akan diarahkan masuk ke Jalan M Said, melainkan dialihkan menuju Jalan Ir. Sutami.

"Untuk arus dari arah Rapak Indah, kita belokkan ke Jalan Ir. Sutami. Jadi tidak langsung masuk M Said,"ujarnya.

Sementara itu, arus dari arah Tengkawang akan dialihkan menuju Jalan MT Haryono.

"Yang dari Tengkawang nanti kita arahkan ke MT Haryono," lanjut La Ode.

BACA JUGA : Jelang Aksi 1 September, Posko Donasi Aliansi Mahakam di Simpang Lembuswana Ramai Disumbang Warga

Adapun kendaraan dari MT Haryono arah Simpang Air Putih akan disaring. Sebagian kendaraan diarahkan belok ke Jalan Banggeris.

"Untuk lalu lintas dari Simpang Air Putih kita saring, nanti sebagian masuk ke Jalan Banggeris," katanya.

Dari arah Pasar Kedondong atau Jalan Ulin ke Tengkawang, tidak semua kendaraan diperbolehkan masuk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait