Bankaltimtara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Rokok dan Miras Ilegal Mendominasi

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Rokok dan Miras Ilegal Mendominasi

Kantor Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang ilegal.-IST/Bea Cukai Samarinda-

Dalam hal penyelamatan kerugian negara, Tribuana mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan pada tahun 2024 berhasil menyelamatkan negara dari kerugian lebih dari Rp400 juta.

"Itu baru dari penindakan yang dilakukan pada tahun 2024, dan angka ini belum termasuk hasil penindakan di tahun 2025 yang masih terus berlangsung," katanya.

BACA JUGA: Dino Patti Djalal Ragukan Teori Bunuh Diri Diplomat Arya Daru

BACA JUGA: Transisi Energi di Kaltim Mandek, Ketergantungan pada Batu Bara Jadi Penghambat Utama

Selain pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Samarinda juga terus melanjutkan proses penyidikan terhadap para pelaku. Beberapa kasus sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Tribuana menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya menindak barang ilegal yang beredar, tetapi juga mengejar para pelaku yang memproduksi dan mendistribusikan barang tersebut.

"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai di daerah lain untuk mengidentifikasi jaringan distribusinya dan terus melanjutkan penyelidikan," jelas Tribuana yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan barang ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: