Polresta Samarinda Musnahkan 2 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Sepanjang Agustus 2025
Pemusanahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Agustus 2025 oleh Polresta Samarinda.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,025 kilogram pada Rabu 3 September 2025.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, serta sejumlah stakeholder terkait.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus 2025.
Dari rangkaian operasi itu, polisi berhasil mengamankan 8 laporan polisi yang kemudian ditangani baik di tingkat Polresta maupun Polsek.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu di Barong Tongkok
BACA JUGA: Kemas Sabu Pakai Bungkus Kopi, Residivis di Balikpapan Kembali Masuk Bui
"Ini dilakukan setelah kami dari jajaran penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan surat penetapan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan. Sesuai aturan, barang bukti yang harus dimusnahkan 95 persen, sedangkan 5 persen lainnya dipertahankan untuk proses persidangan," ucap Hendri saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda.
Sementara itu, dari jumlah barang bukti itu, terdapat 5 laporan ditangani Satreskrim Polresta Samarinda, sedangkan 3 laporan lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
"Dari 8 laporan ini, ada 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Seluruhnya kini sudah ditahan dan menjalani proses hukum di pengadilan," jelas Hendri.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di ruang Rupatama lantai 2, Polresta Samarinda. Paket-paket sabu dimasukkan ke dalam blender hingga hancur, lalu cairannya dibuang ke saluran pembuangan.
BACA JUGA: Polres Berau Musnahkan 1.895 Gram Sabu dan 40,7 Gram Ganja, Tersangka Sebagian Besar Residivis
BACA JUGA: BNNP Kaltim Musnahkan 4,5 Kg Sabu, Tangkap Kurir Asal Malaysia dan Aceh
"Kami pastikan proses pemusnahan berlangsung transparan. Semua barang bukti yang dimusnahkan benar-benar narkotika jenis sabu. Kehadiran kejaksaan dan BNNK menjadi bukti bahwa proses ini sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Hendri.
Hendri menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan agenda rutin kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
