Usai Bentrok Jukir dan Ojol, Dishub Samarinda Larang Penarikan Parkir di Warung Makan Jalan Merbabu
Petugas Dishub Samarinda berdialog dengan Ketua RT dan para juru parkir saat sidak di kawasan Jalan Merbabu, Selasa (29/7/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di depan Warung makan, Jalan Merbabu, bukanlah petugas resmi.
Hal ini disampaikan menyusul insiden bentrok antara jukir dan pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025.
Ketua Tim Kerja Perparkiran Dishub Samarinda, Duri, mengatakan bahwa lokasi tersebut sudah tidak termasuk dalam wilayah kerja sama perparkiran sejak pertengahan 2024.
Untuk itu, Dishub turun menyidak kawasan ini dengan menegur para jukir yang ada di sana.
"Saya tekankan bahwa juru parkir di Warung Cobek itu tidak resmi. Kami sudah memutus kerjasama sejak Juli 2024," ujar Duri saat diwawancarai wartawan di lokasi, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Duri, pemutusan kerja sama dilakukan karena lokasi tersebut tergolong kawasan larangan parkir, terutama karena berada di atas saluran drainase dan berdekatan dengan jalur darurat Rumah Sakit Dirgahayu.
"Daerah itu sangat riskan. Ada parit besar, posisinya juga dekat rumah sakit, sering dilewati ambulans. Jadi tidak boleh ada aktivitas perparkiran di situ," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub melarang seluruh aktivitas penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Ojol Geruduk Rumah Makan di Jalan Merbabu, Diduga Dianiaya Jukir
BACA JUGA: Parkir dan Jukir Liar Masih Mewabah, DPRD Samarinda Minta Dishub Tegas
"Mulai sore ini, tidak boleh ada penarikan parkir di Jalan Merbabu, khususnya di depan Warung makan ini. Gratis, efektif mulai 17.00 Wita ini. Siapa pun yang masih memungut akan kami tindak," kata Duri.
Dishub juga akan memanggil pemilik warung untuk dimintai klarifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
