Ngetap BBM Subsidi Buat Bayar Cicilan Mobil
Tersangka menunjukkan pompa modifikasi di kendaraan miliknya.-Chandra Ismi-Nomorsatukaltim.disway.id
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial W ditangkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan karena menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, dengan cara mengetap atau memindahkan bahan bakar secara ilegal.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih sebulan dengan modus pembelian BBM berulang di SPBU Jalan Soekarno Hatta, KM 4,5 Balikpapan.
“W ini mulai dicurigai setelah pola pembelian BBM-nya terpantau tidak wajar. Laporan masyarakat mendorong penyelidikan intensif,” ungkap AKP Zeska, pada Konferensi Pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Jumat (3/10/2025) sore.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka terlihat berangkat dari rumahnya di Jalan Inpres III, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, menuju SPBU menggunakan mobil Honda All New Brio Satya E M/T warna hitam bernomor polisi KT 1256 HF.
Di SPBU, tersangka W membeli 35 liter pertalite menggunakan barcode miliknya. Sesampainya di rumah, BBM itu dipindahkan ke jeriken menggunakan mesin pompa elektrik yang telah dimodifikasi sendiri, lengkap dengan saklar dan selang sepanjang satu meter yang ada di dalam mobilnya.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali ke SPBU sekitar pukul 15.00 WITA dengan barcode berbeda untuk membeli 35 liter tambahan. Namun, dalam perjalanan pulang, aksinya terhenti setelah polisi yang telah melakukan pemantauan langsung meringkusnya beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, W mengaku menjual kembali pertalite tersebut secara eceran. Ia mematok harga Rp20.000 per botol ukuran 1,5 liter dan Rp14.000 per botol ukuran 1 liter, jauh di atas harga resmi Rp10.000 per liter,” jelas AKP Zeska.
Sementara itu, untuk keuntungan yang diraupnya sekitar Rp2.000 hingga Rp2.500 per liter digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan mobil yang dipakai untuk menjalankan aksinya.
BACA JUGA: 14 Tewas dan 49 Masih Hilang akibat Bangunan Runtuh Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda Brio berwarna hitam dengan nomor kendaraan KT 1256 HF, satu jeriken berisi 70 liter pertalite, satu selang bening sepanjang satu meter, satu mesin pompa elektrik, serta dua barcode.
“Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta,” tegas AKP Zeska.
Disamping itu, dihadapan para penyidik dan awak media, tersangka mempraktikan bagaimana ia melancarkan aksinya dengan alat pompa tambahan dalam mobil tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, mobil tersebut memang sengaja ia beli secara kredit sebagai modal usaha penjualan BBM bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
