Bankaltimtara

Tangis Korban Dugaan Penipuan Rp 20 Miliar Pecah di Sidang, Mengaku dapat Ancaman

Tangis Korban Dugaan Penipuan Rp 20 Miliar Pecah di Sidang, Mengaku dapat Ancaman

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Balikpapan.-Chandra/ Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat bos hotel di Balikpapan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin 4 Mei 2026. 

Menurut pantuan Nomorsatukaltim, terdakwa Handy Aliansyah yang berstatus sebagai tahanan kota, hadir dengan didampingi dua penasihat hukumnya. 

Meski tahanan kota, selama menjalani proses persidangan, ia tetap mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti ini memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Rahayu. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, pada Senin (4/5/2026), JPU menghadirkan tiga saksi, yakni korban perempuan berinisial JM (66), pria berinisial CH (47) dan BT (61), yang seluruhnya mengaku mengenal terdakwa dalam hubungan pekerjaan sebelum adanya perkara ini, namun tidak memiliki hubungan keluarga. 

Baca Juga: Kasasi Jaksa Ditolak, Kasus Dugaan Asusila di Balikpapan Resmi Berakhir

Saksi pertama yang diperiksa, JM yang merupakan Direktur perusahaan penyedia BBM industri. 

JPU pun memulai pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan, diantaranya terkait sistem kerjasama yang dilakukan antara terdakwa dengan korban. 

Ia mengungkapkan awal mula kerja sama dengan terdakwa terkait suplai BBM solar industri. 

“Awalnya saya menyuplai berdasarkan purchase order (PO). Setelah PO keluar, kami lanjutkan dengan invoice,” ujar JM dihadapan Majelis Hakim. 

Namun dalam perjalanannya, pembayaran dari pihak terdakwa disebut mulai bermasalah. Bahkan, saat memberikan keterangan, JM sempat tak kuasa menahan tangis, lantaran mengingat kerugian yang dideritanya mencapai puluhan miliar. 

Baca Juga: Korban Dugaan Tindak Asusila di Balikpapan Mengaku Diintimidasi

Menjawab pertanyaan JPU terkait upaya penagihan, ia mengaku telah berulang kali mencoba menemui terdakwa, namun hanya mendapat janji. 

“Saya dijanjiin terus,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait