Bankaltimtara

Komplotan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Loa Janan, Beroperasi Sejak 2024 Menyasar Pedagang Kecil

Komplotan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Loa Janan,  Beroperasi Sejak 2024 Menyasar Pedagang Kecil

barang bukti uang palsu yg disita polisi.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Polsek Loa Janan berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang diketahui telah beroperasi sejak 2024.

Tiga pemuda yang terlibat dalam peredaran uang palsu itu ditangkap dengan barang bukti senilai Rp13 juta.

Penangkapan bermula dari laporan seorang agen BRILink bernama Darwis, warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Kamis (25/9/2025).

Ia curiga menerima uang pecahan seratus ribuan dari pelaku yang ternyata palsu saat melakukan transaksi top up aplikasi keuangan digital.

BACA JUGA: Gondol Perhiasan Emas Hingga Jam Tangan Rolex, Residivis Kasus Pencurian di Kutim Kembali Ditangkap

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, pengungkapan ini menguak fakta bahwa komplotan sudah lama beroperasi lintas daerah.

“Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengedaran uang palsu sejak 2024, dengan sasaran pedagang kecil dan agen keuangan,” ungkap Kapolsek pada Minggu 28 September 2025.

Ia menjelaskan, 2 pelaku utama bernama Rahmat Hidayat (18) dan Rifqi Teguh Pamungkas (22) awalnya ditangkap di Kilometer 26 Desa Batuah.

Dari penggeledahan ditemukan uang palsu Rp2,1 juta beserta selembar pecahan Rp100 ribu yang sudah robek.

BACA JUGA: Ratu Penipu Asal Kukar Dibekuk Polisi, Korban Tersebar di Banyak Kota dengan Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

“Tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke Kecamatan Petung, Penajam Paser Utara, dan kembali menemukan Rp10,7 juta uang palsu dari rumah Rahmat. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13 juta,” jelas Abdillah.

Lebih jauh, penyidik juga mengamankan Putra Yoga Pratama (18), rekan pelaku lainnya. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Rahmat membeli uang palsu senilai Rp60 juta secara online dan membaginya kepada Rifqi serta Putra Yoga untuk diedarkan.

“Dari Rp60 juta yang dibeli, sebagian sudah mereka edarkan di Kukar, Samarinda, dan Balikpapan. Sisa Rp12,9 juta berhasil kami amankan,” tambah Kapolsek.

Menurut hasil pemeriksaan, Rifqi menerima jatah Rp4 juta dan sudah mengedarkan sebagian bersama Rahmat. Ia bahkan mendapat komisi Rp300 ribu yang digunakannya untuk membeli sabu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: