Bankaltimtara

Batu Bara Ilegal Beroperasi 10 Tahun di Tahura, DPRD Kaltim: Semua Harus Bertanggung jawab

Batu Bara Ilegal Beroperasi 10 Tahun di Tahura, DPRD Kaltim: Semua Harus Bertanggung jawab

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin. -Nizar/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM– Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menanggapi makin maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Etam. 

Salehuddin menilai upaya legislatif sudah maksimal untuk mengingatkan. Namun belum didukung dengan eksekusi yang baik oleh berbagai pemangku kepentingan.

Sebagi contoh, Bareskrim Polri beberapa waktu lalu berhasil membongkar aksi penyelundupan 351 kontainer batu bara ilegal.

Selidik punya selidik, batubara ilegal tersebut ternyata ditambang dari Tahura Bukit Soeharto yang terletak di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:Beroperasi 10 Tahun Tanpa 'Terendus', Aktivis Pertanyakan Kinerja Aparat di Kasus Tambang Ilegal di IKN

Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2016 dan luput dari pemantauan selama hampir satu dekade. 

"Kami cukup merasa sedikit frustrasi melihat proses tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur," kata Salehuddin kepada nomorsatukaltim, Senin 21 Juni 2025.

Beberapa hal yang sudah dilakukan dewan di antaranya adalah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pertambangan. Termasuk merevisi beberapa peraturan daerah (perda) terkait pertambangan.

Namun, kendala justru muncul di eksekusi yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Pada intinya memang proses eksekusinya yang mungkin tidak mudah. Ada beberapa kewenangan pertambangan yang tidak hanya di provinsi tapi juga di pusat,” jelas Politisi Golkar ini.

BACA JUGA:Rudy Mas’ud Siap Kawal Janji Bahlil soal PI Proyek Migas Eni Italia untuk Kaltim

Salehuddin juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Menurutnya, keberadaan aparat penegak hukum dan Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), seharusnya mampu memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal.

“Siapa yang menindak? Aparat hukum. Entah itu dalam level provinsi, Kejati misalnya, Polda, Gakkum,” tegas Saleh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait