Disnakertrans Kaltim Soroti Dampak Kebijakan Alih Daya Pasca UU Cipta Kerja
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Maria Dewi Santinurani, saat ditemui di Balikpapan, Kamis (1/5/2025). -chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Implementasi kebijakan alih daya berlapis di Kaltim memicu banyaknya keluhan dari para pekerja.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Maria Dewi Santinurani, mengungkapkan bahwa benang kusut hubungan kerja akibat praktik alih daya bertingkat, menjadi laporan terbanyak yang mereka terima saat ini.
Santi menjelaskan, perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja membuka lebar pintu bagi perusahaan untuk melimpahkan pekerjaan kepada subkontraktor secara berjenjang.
Bahkan tanpa batasan lapisan. Situasi ini berbeda jauh dengan aturan sebelumnya yang membatasi praktik serupa.
"Yang sering dilaporkan saat ini memang ada terkait UMK, tapi yang paling banyak itu hubungan kerja karena alih daya," tegas Santi di Balikpapan, Kamis (1/5/2025)
BACA JUGA:Puluhan Pengendara Roda Dua di Balikpapan Terjaring Razia
BACA JUGA:Persoalan Parkir di Balikpapan: Potensi Pendapatan Besar Hilang, Sampai Dikuasai Kelompok Tertentu.
Menurutnya, dicabutnya Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 secara otomatis menghilangkan pagar pembatas alih daya, sehingga lanskap ketenagakerjaan kini diwarnai potensi rantai subkontrak yang panjang dan kompleks.
Dampak riil dari alih daya berlapis ini dirasakan langsung oleh para pekerja. Santi menyoroti kerentanan mereka, terutama ketika salah satu mata rantai dalam sistem kontrak tersebut gagal memenuhi kewajibannya.
Dahulu, kata Santi, dalam rezim regulasi sebelumnya, perusahaan pemberi kerja turut memikul tanggung jawab atas kelalaian subkontraktor. Namun, kini situasinya berubah drastis.
"Kalau subkon tidak melaksanakan kewajiban, sekarang yang bertanggung jawab hanya pihak subkon itu saja, yang lainnya lepas (tidak ada kewenangan)," jelas Santi
BACA JUGA:Lantai 2 dan 3 Sudah Lama Kosong, DPRD Balikpapan Dorong Revitalisasi Pasar Pandansari.
Ia menggambarkan bagaimana tanggung jawab kini terpusat pada ujung rantai alih daya. Kondisi ini, menurutnya, membuka peluang lebar bagi kerugian pekerja dan memicu kekhawatiran mendalam terkait perlindungan hak-hak mereka.
Kendati demikian, Santi tidak secara eksplisit menentang praktik alih daya subkontraktor yang berpotensi melibatkan banyak lapisan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

