Cegah Konflik Kepentingan Selama PSU, Ketua DPRD Mahulu Desak Kemendagri Segera Tunjuk Pj Bupati

Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
Namun, kekhawatiran terus membayangi apabila tidak ada intervensi dari pemerintah pusat untuk menjamin netralitas penyelenggaraan.
Sebelumnya, Asisten I Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso, menegaskan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini tetap berjalan hingga pelantikan pemimpin baru dari hasil PSU.
BACA JUGA: 53 Kilometer Jalan Kubar-Mahulu Masuk Wewenang Provinsi Kaltim
BACA JUGA: Smart Air Gantikan Susi Air, Biaya ke Kubar Melalui Jalur Udara Lebih Terjangkau
Bahkan, Teguh menyebutkan bahwa, masa jabatan bupati dan wakil aktif saat ini berlaku sampai tahun 2026 mendatang.
"Kalau terkait Pj Bupati, enggak perlu sebenarnya. Jadi aturannya bupati dan wakil bupati yang sekarang ini kan sebetulnya menjabat sampai Februari 2026," katanya dalam rapat koordinasi di lantai 3 Pemkab Mahulu, Jumat (28/2/2025) lalu.
Ia memastikan tidak akan ada kekosongan pemerintahan di Mahulu karena masa jabatan bupati yang masih berlaku sesuai regulasi.
Menurutnya, bupati dan wakil bupati saat ini akan berhenti otomatis ketika penggantinya telah dilantik.
BACA JUGA: Ditjen Otonomi Kemendagri Sebut saat PSU di Kukar dan Mahulu Tak Perlu Pj Bupati
BACA JUGA: Meski Ada PSU, Pemkab Mahulu Tegaskan Tidak Perlu Ada PJ Bupati
“Jadi nanti kalau bupati dan wakil bupati baru sudah dilantik, maka secara otomatis bupati yang sekarang juga akan berhenti,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: