Ilegal Tapi Marak! Satpol PP Ungkap Alasan Sulit Tertibkan Jasa Tukar Uang di Pinggir Jalan

TAK PEDULI ILEGAL: Salah satu warga yang memilih menggunakan jasa penukaran uang baru di pinggir jalan Kota Samarinda, pada Selasa (25/3/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Larang Pegawai Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik: Itu Uang Rakyat!
“Kalau masyarakat bisa menukar uang dengan mudah di bank, pasti mereka tidak akan cari jalan pintas ke pinggir jalan,"pungkasnya.
Sementara itu, meskipun ilegal, masyarakat justru merasa terbantu dengan adanya jasa penukaran uang baru ini.
Banyak warga mengeluhkan sulitnya menukarkan uang kecil melalui jalur resmi seperti perbankan.
Salah satu warga, Fakhrikin (25), mengaku bahwa sistem penukaran uang melalui bank sering kali penuh dan kuota cepat habis.
BACA JUGA: Layanan Digital PT Pelni Permudah Pemudik, Berikut Cara Untuk Menghindari Keterlambatan Kapal
“Rasanya kayak war tiket konser, slotnya cepat banget habis. Kalau ke bank, antreannya panjang dan jumlah yang bisa ditukar terbatas. Jadi terpaksa tukar di sini walaupun ada potongan,” ungkapnya.
Dia bersyukur masih mendapatkan uang baru untuk "angpao" lebaran.
Uang pecahan ini, Ia gunakan untuk "THR" yang akan dia bagikan kepada sanak keluarganya.
Jadi, Biaya admin potongan sebesar 10 persen menurutnya tidak masalah.
BACA JUGA: Tiket Kelas Ekonomi dari Bandara Kalimarau Ludes Terjual, Wings Air Ajukan Extra Flight
“Memang mahal, tapi setidaknya bisa dapat uang kecil dalam jumlah banyak. Ini hanya untuk menutupi kekurangan kemarin saja,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) memang membatasi jumlah penukaran uang hingga Rp4,3 juta per orang dengan jumlah lembar yang juga dibatasi.
Ketentuannya yaitu pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp10.000 maksimal 100 lembar per orang.
Pecahan Rp5.000 maksimal 200 lembar per orang, Rp20.000 maksimal 25 lembar per orang, Rp50.000 maksimal 30 lembar per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: