Ilegal Tapi Marak! Satpol PP Ungkap Alasan Sulit Tertibkan Jasa Tukar Uang di Pinggir Jalan

TAK PEDULI ILEGAL: Salah satu warga yang memilih menggunakan jasa penukaran uang baru di pinggir jalan Kota Samarinda, pada Selasa (25/3/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: Pengumpulan Zakat Belum Maksimal, Baznas Samarinda Gencarkan Sosialisasi
Sistem ini dianggap tidak fleksibel bagi warga yang membutuhkan uang pecahan dalam jumlah lebih banyak.
Oleh karena itu, mereka yang membutuhkan pasti akan memilih jalan pintas dengan menukarkan uang di pinggir jalan.
Meskipun praktik ini ilegal dan biaya jasa sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000 untuk nilai transaksi Rp100.000 dianggap bukan masalah berarti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: