KPU Mahulu: Warga Terlanjur Pindah Domisili ke Luar Daerah, Tak Boleh Mencoblos saat PSU

Proses pemungutan suara Pilkada 2024 pada salah satu TPS di Mahulu.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (KPU Mahulu) menegaskan warga yang telah melakukan pindah domisili ke luar wilayah kabupaten, tidak diperbolehkan mengikuti pencoblosan pada pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar bulan Mei mendatang.
Komisioner KPU Mahulu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Guntur Ponda Hidayat menjelaskan, bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari kemungkinan adanya suara ganda, pemalsuan identitas, serta potensi konflik yang dapat timbul akibat persaingan antar pendukung pasangan calon dalam PSU.
Ponda juga menegaskan bahwa, kebijakan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang hak pilih dalam PSU guna menjamin transparansi dan mencegah potensi pelanggaran.
Sedangkan untuk pemilih yang melakukan pindah domisili dalam wilayah kabupaten, masih bisa memberikan hak pilih dalam PSU ini.
BACA JUGA: Rakor Tim Desk Pilkada Jelang PSU, Pemkab Mahulu Harap Ini PSU Pertama dan Terakhir
BACA JUGA: KAHMI Mahulu Soroti Pelaksanaan PSU, Harap Semua Kandidat Patuhi Aturan dan Berjuang Secara Fair
"Warga yang sudah pindah domisili di luar Mahakam Ulu tidak bisa kembali memberikan suaranya di sini. Ini untuk menjaga keadilan dan menghindari adanya potensi suara ganda," ujar Ponda, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi solusi bagi penyelenggara pemilu dalam meminimalisir persoalan yang kerap terjadi dalam gelaran Pilkada.
Termasuk mengurangi potensi gesekan di tengah masyarakat.
Meskipun demikian, diakuinya tingkat kerawanan masih ada, sehingga diperlukan pengawasan ketat dari semua pihak terkait.
BACA JUGA: Polres Mahulu Prediksi Potensi Gesekan Selama PSU Sangat Tinggi, Pengamanan Diperkuat
BACA JUGA: Pembangunan Jalan di Kaltim Tetap Berlanjut di Tengah Keterbatasan Anggaran
Selain itu, KPU Mahulu juga menegaskan bahwa PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada Pilkada serentak 2024.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih serta menjaga transparansi dalam proses pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: