Ada Potensi Devisa Rp31 Triliun, Indonesia Cabut Moratorium TKI ke Arab Saudi

Pemerintah resmi mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. -(Ilustrasi/ Antara)-
Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi pertama kali diberlakukan pada 1 Agustus 2011 sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja Indonesia.
Salah satu kasus yang menjadi pemicu utama adalah eksekusi hukuman pancung terhadap Ruyati, seorang TKI asal Indonesia.
BACA JUGA: Kementerian Luar Negeri Upayakan Pemulangan 270 WNI Terjerat Judol di Luar Negeri
BACA JUGA: Malaysia Tangkap 7 WNI Pembobol Platform Minyak Petronas di Terengganu
Pemerintah Indonesia saat itu merasa perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan memastikan kesejahteraan mereka.
Moratorium resmi diberlakukan untuk memperbaiki tata kelola pengiriman TKI dan menekan pemerintah Arab Saudi agar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.
Namun, meskipun moratorium berlaku, setiap tahun masih terjadi penyelundupan sekitar 25 ribu pekerja migran ke Arab Saudi secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: