Target Pendapatan Pajak Kendaraan di Paser Menurun setelah Opsen Berlaku

Target Pendapatan Pajak Kendaraan di Paser Menurun setelah Opsen Berlaku

Kantor UPTD PPRD Paser.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Target pendapatan pajak kendaraan di Paser 2025 menurun dibanding tahun sebelumnya setelah opsen diberlakukan.

Opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor menurut presentase tertentu sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

Diberlakukannya opsen pajak kendaraan mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kasi Pendataan dan Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser, Margo Birawa, mengatakan taget pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 sebesar Rp 52 miliar lebih.

BACA JUGA:Polisi di Paser Dengarkan Curhatan Warga Soal Kelangkaan LPG 3 Kg di Jumat Curhat

BACA JUGA:Resmi Dilantik sebagai Bupati Paser, Fahmi: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Program Pemda

Nilai itu lebih rendah dibanding target pendapatan PKB tahun sebelumnya dengan target sebesar Rp 77 miliar lebih.

Sementara target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut mengalami penurunan target pendapatan, dari tahun sebelumnya ditarget Rp 70 miliar menjadi Rp48 miliar lebih pada tahun ini.

“Sebenarnya ada penurunan target, karena ada opsen, kalau tahun lalu tidak ada opsen,” kata Margo, Jumat (21/2/2025).

Meski target pendapatan menurun, namun secara pendapatan yang diterima pemerintah daerah secara langsung bisa dikatakan lebih besar. Sebab dari hasil penerimaan pajak kendaraan tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

BACA JUGA:Banyak Warga Tak Kebagian LPG saat Operasi Pasar Murah di Tanah Grogot

BACA JUGA:Cara Unik Polres Paser saat Razia Kendaraan, Beri Bunga Mawar dan Bingkisan Bagi yang Taat Aturan

Sehingga nilai target pendapatan pajak kendaraan yang ditentukan tersebut murni menjadi total pendapatan yang diterima langsung oleh pemerintah daerah setelah perhitungan.

“Kalau tahun lalu belum ada opsen, masuk ke provinsi baru nanti dibagi, jadi dampaknya kan ke bagi hasil, kalau sekarang sudah masing-masing, jadi pendapatannya itu sudah murni,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: