Bankaltimtara

Sigit Wibowo: Bayar Pajak Jangan Dipersulit

Sigit Wibowo: Bayar Pajak Jangan Dipersulit

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.-(Disway Kaltim/ Gilang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menyoroti pentingnya kemudahan pelayanan dalam proses pembayaran pajak dan pengurusan administrasi kendaraan bermotor. 

Ia menekankan bahwa negara seharusnya hadir untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.

"Sebagai warga negara wajib membayar pajak. Apapun namanya," tegas Sigit.

Namun, menurutnya, realita di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya. 

BACA JUGA: Mudah dan Cepat! Cek BPKB di Kukar Kini Bisa via Online, Gini Caranya

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siapkan Total Insentif Rp 5 Miliar Bagi Warga Taat Bayar PKB

Proses balik nama kendaraan atau pembayaran pajak yang tertunggak kerap kali dianggap menyulitkan masyarakat karena syarat yang terlalu kaku.

"Kayak seperti balik nama atau bayar pajak yang udah lima tahun. Kalau ke BPKP-nya wajar kan harus ada yang asli. Tapi kalau nggak ada KTP-nya, mau balik nama kan nggak bisa dipersulit. Ya artinya dibikinkan syarat lain," jelasnya.

Sigit meminta agar petugas atau lembaga terkait bisa lebih adaptif dan solutif dalam menghadapi berbagai kendala masyarakat, bukan justru memperumit.

"Ya artinya dipermudah, supaya mereka juga bisa menunaikan kewajibannya. Tapi ketika kita mau membayar pajak dipersulit atau balik nama dipersulit, ya jangan salahkan masyarakat, warga," ujarnya.

BACA JUGA: Manfaatkan Sekarang! Relaksasi Mutasi Masuk dan Balik Nama Kendaraan di Kubar Diperpanjang

BACA JUGA: 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Data Kendaraan Akan Hilang? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Kaltim

Ia juga menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam memberikan dukungan data dan kemudahan teknis dalam pengurusan pajak kendaraan.

"Artinya pihak kepolisian juga mempermudah dengan data. Orang bayar pajak aja dipersulit, apalagi mau izin-izin, ngurus izin. Maksudnya peka-pekalah kita. Beri kemudahan masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait