Bankaltimtara

Tambatan Tongkang Ditertibkan, DPRD Kaltim Incar Peluang Bisnis Baru untuk Perusda

Tambatan Tongkang Ditertibkan, DPRD Kaltim Incar Peluang Bisnis Baru untuk Perusda

Ketua DPRD Kaltim, Hassanuddin Mas’ud (kanan) bersama Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi usai audiensi di Kantor DPRD Kaltim.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penertiban tambatan tongkang di Sungai Mahakam mulai dilihat DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai peluang bisnis baru bagi perusahaan daerah (Perusda). Selain menata aktivitas pelayaran, pengelolaan titik tambatan dinilai dapat membuka sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Gagasan tersebut dibahas dalam audiensi DPRD Kaltim bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda pada Selasa, 1 September 2026.

Ketua DPRD Kaltim, Hassanuddin Mas’ud (Hamas) mengatakan salah satu opsi yang dibahas adalah mendorong perusahaan daerah, dalam hal ini PT Melati Bhakti Satya (MBS), mengambil peran langsung dalam pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Ada kemungkinan kita mendorong perusahaan daerah, dalam hal ini MBS, untuk melakukan pelimpahan BUP secara langsung supaya kita tidak bergantung dengan perusahaan swasta ataupun yang lain,” kata Hamas ditemui usai rapat, Selasa (1/9/2026) sore.

BACA JUGA: Proyek Tambat Tongkang Rp28 Miliar Pengaman Jembatan Mahakam belum Dikerjakan, Tunggu Persetujuan Pusat

Menurut Hamas, aktivitas pelayaran dan penambatan tongkang di Sungai Mahakam memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat langsung bagi pendapatan daerah.

Karena itu, DPRD Kaltim menangkap momentum penertiban tambatan yang mulai didorong KSOP. Hamas menyebut KSOP telah mengeluarkan surat edaran pada Agustus 2026 terkait penataan tambatan di sepanjang alur Sungai Mahakam.

Dari penataan tersebut, DPRD Kaltim melihat peluang untuk menyiapkan titik penambatan khusus yang dapat dikelola melalui Perusda.

Skemanya, tongkang tidak lagi ditambatkan secara tersebar di berbagai titik alur sungai. Pemerintah daerah dapat menyiapkan lokasi penambatan yang lebih terpusat, terutama di kawasan yang memanfaatkan atau berada di sekitar aset milik Pemprov Kaltim.

BACA JUGA: Tambatan Ilegal Ancam Jembatan Mahakam, DPRD Kaltim Soroti Penataan di Sungai Mahakam

“Bagaimana kalau ini ditertibkan. Misalnya kita membuat penambatan khusus yang melalui tanah-tanah pemilik Pemprov. Penambatan itu kan mendapatkan PAD nantinya,” ujarnya.

Dua kawasan sempat dibahas sebagai alternatif titik penambatan, yakni kawasan Kutai Lama dan sekitar Jembatan Mahulu. Lokasi tersebut diharapkan dapat menjadi titik pergerakan kapal dan tongkang sebelum memasuki atau meninggalkan jalur pelayaran.

Hamas mengatakan, penataan titik tambat nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat kapal berhenti. Pengaturan tersebut juga dapat menjadi bagian dari sistem pengendalian pergerakan kapal.

Setiap tongkang yang akan keluar dari kawasan penambatan, kata dia, diarahkan melalui titik yang telah ditentukan. Kapal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi menghadapi persoalan dalam memperoleh izin gerak atau izin berlayar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: