Dua Tahun Tidak Bayar Pajak, Data Kendaraan Akan Hilang? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Kaltim

Operasi gabungan razia pajak kendaraan di Balikpapan, pada Jumat (21/6/2024) lalu.-dok-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aturan penghapusan data kendaraan jika tidak membayar pajak selama dua tahun belum berlaku di Kaltim.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Timur menegaskan hal demikian.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menjelaskan lebih gamblang.
Katanya ketentuan untuk kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan, bukan sekadar tidak membayar pajak tahunan.
“Jadi, masa berlaku STNK itu lima tahun, bukan yang tahunan. Jika tidak diperpanjang dan tidak membayar selama dua tahun, maka ada ketentuan untuk penghapusan data kendaraan,” ujar Rifki, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Selasa (15/4/2025).
BACA JUGA:Lagi, Dokter Lecehkan Pasien! Kali ini Dokter Kandungan di Garut Raba-raba Bagian Intim saat USG
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Maksimalkan Pajak Digital, Hapus Denda dan Dorong Kepatuhan Warga
Menurut Rifki, penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang memungkinkan dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan atau oleh pejabat berwenang. Namun, penerapan aturan tersebut belum dilaksanakan di Kalimantan Timur.
“Hal ini perlu kami informasikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menerapkan kebijakan seperti biasa dan belum melakukan penghapusan data kendaraan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik dengan isu yang beredar.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Dimulai Besok, Berlaku Hingga 30 Juni 2025
Meski demikian, Kombes Pol Rifki tetap mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tentunya kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk menaati kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, dan yang terpenting juga untuk selalu menaati aturan dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Adapun menurut informasi yang dihimpun Nomorsatukaltim, berikut adalah langkah-langkah bayar pajak kendaraan bermotor secara online untuk wilayah Kaltim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: