Bankaltimtara

Melanggar Aturan, Dishub Gembosi 64 Motor Siswa SMAN 8 Samarinda

Melanggar Aturan, Dishub Gembosi 64 Motor Siswa SMAN 8 Samarinda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda gelar razia motor di SMAN 8 Samarinda.-rahmat/disway kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 64 unit kendaraan pelajar SMAN 8 Sungai Kunjang, disanksi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, saat razia kendaraan bermotor di halaman SMAN 8 Samarinda, Jalan Adipura,kelurahan Karang Asam Ulu,Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (3/6/2025) pagi.

Sanksi tersebut berupa penggembosan dan pencabutan pentil ban. Sanksi diberikan karena pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Gratis Mulai Juli di Samarinda, Siswa Dapat Laptop dan Seragam Lengkap

BACA JUGA:Samarinda Segera Terapkan Kartu Parkir Berlangganan

“Undang-undangnya sudah jelas. Siapa pun yang tidak memiliki SIM tidak boleh mengendarai sepeda motor. Itu bukan sekadar kebijakan pemerintah daerah, tapi aturan nasional yang wajib dipatuhi,” ujarnya.

Razia ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang mulai dijalankan awal tahun 2025.

Dan dikuatkan kembali dalam rapat koordinasi pada April lalu. Rapat tersebut diadakan setelah adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

“Kita anggap ini bagian dari mitigasi. Anak-anak belum memiliki SIM, tapi tetap membawa motor. Ini yang harus dicegah sebelum jatuh korban lagi,” jelas Hotmarulitua.

BACA JUGA:Fadli Zon Kunjungi Masjid Tertua di Samarinda, Siap Dukung Perawatan Cagar Budaya Berusia 144 tahun

Dari pantauan langsung di lokasi, suasana sekolah tampak sempat tegang saat sejumlah petugas Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda.

Mereka memeriksa kendaraan satu per satu. Beberapa pelajar terlihat panik saat diminta menunjukkan SIM dan STNK.

Menurut Hotmarulitua, langkah ini telah dikomunikasikan secara resmi kepada jajaran sekolah dan dinas pendidikan baik di tingkat kota maupun provinsi.

Semua kepala sekolah sudah diimbau untuk menyampaikan larangan kepada siswa terkait penggunaan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait